Sejumlah warga Kabupaten Batang tertangkap melanggar lalu-lintas melalui kamera pengawas (CCTV) Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
- Tawuran Saat Sahur, Pemuda Perbalan Dibacok Gerombolan Remaja Bersenjata Tajam
- Warga Semarang Tewas Dikeroyok
- Ngangkut Kayu Jati Illegal Dua Pria Paruh Baya Diringkus Polisi
Baca Juga
Sejumlah warga Kabupaten Batang tertangkap melanggar lalu-lintas melalui kamera pengawas (CCTV) Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Kasatlantas Polres Batang, AKP Adis Dani Garta menyebut tiap hari rata-rata pihaknya mengirimkan 8-10 surat tilang kepada para pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE.
"Sejak dilaksanakan 17 Maret 2021 lalu, tiap hari kami selalu mengirim surat tilang ke para pelanggar beserta bukti foto pelanggaran," kata AKP Adis, di kantornya, Sabtu (17/4).
Ia mengatakan, saat ini kamera pengawas ETLE di Kabupaten Batang baru ada di satu titik, yaitu di perempatan Jalan Jenderal Sudirman.
Adapun jenis pelanggaran roda dua antara lain tidak pakai helm, melanggar marka, menerobos lampu merah hingga tertangkap kamera bermain ponsel sembari berkendara.
Selain itu, pelanggaran untuk pengemudi roda empat yaitu melanggar marka, bermain ponsel, hingga tidak memakai sabuk pengamanan.
"Kamera yang kami pasang bisa memantau 360 derajat, baik dari sisi utara, timur, barat ataupun selatan," jelasnya.
Adis menambahkan, dalam waktu dekat, pihaknya berencana meambah kamera untuk sistem ETLE.
"Kami masih survey tempat yang paling pas, di daerah Selatan Kabupaten Batang," jelasnya. [sth]
- Ribuan Botol Miras di Grobogan Dimusnahkan Menjelang Nataru
- Hasil Pemeriksaan Forensik: Polda Jawa Tengah Temukan Proyektil Peluru Bersarang Di Tubuh Korban GRO
- Pria Pekalongan Cabuli Dua Bocah SD Berulang Kali