Sejumlah warga Kabupaten Batang tertangkap melanggar lalu-lintas melalui kamera pengawas (CCTV) Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
- Terpidana Kasus Korupsi Bulog Kembali Bayar Uang Pengganti Rp300 Juta
- Kuasa Hukum Juliari: Kasus Suap Harus Dibuktikan, Bukan Asumsi
- Tim Inafis Gelar Rekonstruksi di TKP Polisi Tembak Siswa SMK N 4 Semarang
Baca Juga
Sejumlah warga Kabupaten Batang tertangkap melanggar lalu-lintas melalui kamera pengawas (CCTV) Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Kasatlantas Polres Batang, AKP Adis Dani Garta menyebut tiap hari rata-rata pihaknya mengirimkan 8-10 surat tilang kepada para pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE.
"Sejak dilaksanakan 17 Maret 2021 lalu, tiap hari kami selalu mengirim surat tilang ke para pelanggar beserta bukti foto pelanggaran," kata AKP Adis, di kantornya, Sabtu (17/4).
Ia mengatakan, saat ini kamera pengawas ETLE di Kabupaten Batang baru ada di satu titik, yaitu di perempatan Jalan Jenderal Sudirman.
Adapun jenis pelanggaran roda dua antara lain tidak pakai helm, melanggar marka, menerobos lampu merah hingga tertangkap kamera bermain ponsel sembari berkendara.
Selain itu, pelanggaran untuk pengemudi roda empat yaitu melanggar marka, bermain ponsel, hingga tidak memakai sabuk pengamanan.
"Kamera yang kami pasang bisa memantau 360 derajat, baik dari sisi utara, timur, barat ataupun selatan," jelasnya.
Adis menambahkan, dalam waktu dekat, pihaknya berencana meambah kamera untuk sistem ETLE.
"Kami masih survey tempat yang paling pas, di daerah Selatan Kabupaten Batang," jelasnya. [sth]
- Terduga Teroris Di Garut Kelompok JAD
- Polres Pemalang Bekuk Begal yang Putuskan Jari Korban
- Asyik Nongkrong, 62 Kendaraan Berknalpot Brong Terjaring Razia