Tidak Mengenakan Masker, Pelanggar Prokes Menyapu Makam

Satpol PP Kota Semarang kembali menggencarkan razia masker di Kota Semarang. Meski jumlah orang yang terpapar Covid-19 terus bertambah, tidak menjadikan warga sadar dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).


Satpol PP Kota Semarang melakukan penertibanPKL, Cafe, rumah makan hingga tempat hiburan yang beroperasi melibihi batas waktu ketentuan aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yakni pukul 23.00 pada Malam Tahun Baru 2021.

Kasat Pol PP Kota Semarang Fajar Purwoto memimpin langsung penertiban yang melibatkan anggota kepolisian dan Kodim.

Menyisir lokasi mulai Jalan Anjasmoro, Siliwangi, Indraprasta, Thamrin, Pandanaran, Simpang Lima, Ahmad Yani, MT. Haryono hingga ke Kota Lama.

Petugas menertibkan puluhan PKL yang bandel, Cafe, rumah makan juga tempat karaoke yang masih sengaja melayani tamu usai pukul 23.00.

Menurut Fajar, beberapa yang terpaksa disegel antara lain Eastman Bowery, KFC Pandanaran, Burger King Pandanaran, Antara Kata Coffee, Eleven di Jalan Puri Anjasmoro dan Karaoke di kawasan Dargo.

"Kami laksanakan instruksi dari Gubernur, Wali Kota bahwa tidak ada perayaan malam tahun baru dan tetap mengacu pada Perwal No 57 Tahun 2020, jadi semua cafe, PKL, termasuk tempat karaoke jam 23.00 harus sudah tutup," ungkap Fajar usai melakukan razia, Jumat (1/1) dini hari.

PKL yang masih membuka lapaknya langsung diambil beberapa barang-barangnya seperti bangku dan tabung gasnya.

Sedang tempat karaoke maupun cafe yang masih buka dan ramai melayani konsumen langsung di segel dengan dipasang Garis Pembatas Satpol PP.

"Semua yang melanggar aturan PKM kita tertibkan supaya ada azaz keadilan, jadi kita tidak pandang bulu siapapun pemiliknya jika melanggar harus terima sanksi.Saya paling tidak suka jika tidak menghargai himbauan pemerintah, karena kasus penyebaran covid ini masih terus naik," tuturnya.

Barang-barang yang telah disita oleh pihak Satpol PP menurut Fajar, nantinya boleh diambil lagi oleh pemiliknya setelah 3 bulan.

Sedangkan cafe yang disegel harus lapor ke kantor Satpol PP dan jika sengaja membuka segel secara paksa maka akan ada sanksi yang lebih berat lagi.

"Barang-barang yang kami sita ini bisa diambil lagi setelah 3 bulan, karena jika hanya diberi waktu sebentar pasti mereka nanti akan menyepelekan lagi," bebernya.

Fajar mengaku jika aturan ini sudah di sampaikan jauh-jauh hari. Bahkan sudah disampaikan juga melalui media sosial.

"Penertiban ini kami dibantu Polres dan Kodim, kita menyisir hingga jam 02.00 dini hari, karena memang yang kami tertibkan hampir satu Kota Semarang, PKL-PKL lebih dari 20 lapak dan cafe-cafe besar lebih dari 4," pungkasnya.