Tiga Pekan, Sat Lantas Polres Karanganyar Menindak 262 Pelanggaran Knalpot Brong

Hampir tiga pekan lamanya, Sat Lantas Polres Karanganyar telah menindak sebanyak 262 pelanggaran knalpot tidak standar.


Sepeda motor yang diamankan, baru dapat diambil dengan menunjukkan bukti pembayaran tilang serta mengganti knalpot dengan standar.  

Polres Karanganyar sendiri secara intensif telah melakukan operasi penindakan terhadap para pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar. 

Kasi Humas Polres Karanganyar AKP Agung Purwoko mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Muchammad Syafi` Maulla sebut Sat Lantas Polres Karanganyar rutin melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas. 

Dalam sehari lanjut Kasubag, ada sekitar 60 – 70 penindakan, dan 80 persennya didominasi  penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar (knalpot brong). 

"Pelanggaran didominasi oleh penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar (knalpot brong)," jelas Kasubag Humas,  Selasa (18/1). 

Selain knalpot brong, tingkat pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Karanganyar diklaim mulai menurun oleh Satuan Lalu Lintas Polres Karanganyar. 

"Pasalnya Satlantas Polres Karanganya telah diberlakukannya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di beberapa titik kawasan perkotaan Kabupaten Karanganyar," imbuhnya.  

 

Disamping itu tingkat kepatuhan masyarakat pengguna jalan di wilayah hukum Polres Karanganyar juga mengalami peningkatan.

 

"Dengan berbagai indikator tersebut, salah satu capaian Sat Lantas Polres Karanganyar selama tahun 2021, angka kecelakaan lalin menurun hingga 22,10 persen dibandingkan tahun 2020," lanjutnya.  

Upaya pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas tetap dimaksimalkan. Salah satunya berupa edukasi dengan memberikan penyuluhan, memasang baliho dan menyebar leaflet.