Tiga Pelaku Pembobol ATM Dibekuk Saat Beraksi

Tiga kawanan pembobol uang nasabah bank dengan modus mengganjal mesin atm menggunakan tusuk gigi berhasil diringkus tim resmob polresta Tegal di SPBU jalan raya karanganyar, Jumat (14/12).


Ketiga tersangka disergap saat beraksi menguras uang nasabah bank di ATM BNI yang terletak di areal SPBU.

Ketiga tersangka yang diduga merupakan kelompok Palembang ini masing-masing bernama Sarkoha, warga depok, Hidayah warga Palembang dan Heru Setiawan warga Wonosobo.

Di dalam tas milik para tersangka, petugas menemukan sebuah pistol air soft gun serta dua senjata tajam berupa badik yang digunakan tersangka untuk melawan jika tertangkap.

Saat menggeledah tas lainnya, petugas juga menemukan puluhan kartu ATM berbagai bank/stiker call center palsu serta uang lima juta lima ratus ribu rupiah dan sebuah tusuk gigi.

Tersangka Sarkoha mengaku, modus yang digunakan dengan cara menempelkan stiker call senter palsu di mesin ATM dan mengganjal lubang atm dengan tusuk gigi.

"Kita tempelin dulu stikernya di dekat mesin ATM, lalu kita masukin tusuk gigi dilubang mesin kartu yang gunanya untuk mengganjal. Kita bertiga nunggu di luar sekitar lokasi sambil menunggu korban," ujarnya.

Biasanya korban akan merasa kebingungan karena kartu atmnya tak bisa keluar dan akan meminta bantuan. Kemudian korban didatangi oleh dua orang tersangka yang berpura-pura menawarkan bantuan.

Korban diminta untuk menghubungi nomer call senter palsu yang sebenarnya nomor telpon tersangka lainnya. Kita bantu korban dengan menyuruhnya menelpon nomor call center yang terpasang, teman kami yang mengaku sebagai operator akan meminta nomor pin korban. Lalu operator akan menyuruh korban meninggalkan ATM karena kartu sudah tertelan," jelasnya.

Setelah korban meninggalkan ATM, para tersangka langsung melepas tusuk gigi yang mengganjal kartu ATM korban. Para tersangka dengan leluasa menguras uang korban karena sudah mengetahui nomor pin ATM korban yang disebutkan kepada petugas call senter palsu.

Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah mengatakan, ketiga tersangka sering beraksi di wilayah Pantura khususnya Tegal dengan modus menempelkan stiker nomor call center palsu.

Ini modusnya menempelkan stiker di mesin atm agar korban menelpon nomor ini yang tak lain nomor tersebut milik para tersangka. Kejadian ini sudah terulang terjadi di beberapa wilayah dan kemungkinan ini perbuatan tersangka. Kami akan kembangkan lagi kasus ini," katanya.

Polisi masih mengejar dua tersangka lain yang kini masih buron dan salah satunya seorang wanita. Ketiga tersangka akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP dan UU darurat soal senjata api dengan ancaman sepuluh tahun penjara," pungkasnya.