Tiga Siswi Lakukan Perundungan Ditangkap Polisi

Ilustrasi perundungan/ Net
Ilustrasi perundungan/ Net

Petugas gabungan resmob Polrestabes dan PPA Polrestabes Semarang berhasil mengamankan tiga siswi SMP di Jalan Plampitan terkait kasus perundungan yang terjadi diduga dilakukan di Alon-alon Semarang, Selasa (24/5) sekira pukul 14.00 WIB.


Diduga kasus perundungan ini bermula dari salah kirim WA ke salah satu pelaku. Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Dony Lombantoruan membenarkan, tentang penangkapan tiga siswi kelas VIII sekolah di Jalan Plampitan, Semarang Tengah.

Begitu video viral di media sosial AKBP Dony memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan.

"Kita nerkordinasi dengan kepala sekolah untuk mengidentifikasi siswi yang melakukan perundungan. Dari hasil penyidikan diketahui  bahwa yang melakukan perundungan diketahui tiga siswi," ungkap AKBP Dony Rabu (25/5).

Sementara itu Kepala Sekolah SMP Nur Laily saat ditemui RMOL Jateng membenarkan tiga siswi kelas VIII masing-masing ST, DT, NA terlibat perundungan terhadap RS yang merupakan siswi kelas VII.

Ia yang mendampingi pihak kepolisian mendatangi satu persatu rumah pelaku dan mendampingi hingga pemeriksaan.

"Saya dampingi siswi saat diamankan oleh Polrestabes Semarang dari rumahnya masing-masing. Kami berharap bapak polisi bisa mengembalikan siswi tersebut ke sekolah selanjutnya akan kami lakukan pembinaan secara internal mengingat sekolah kami merupakan ramah anak," ungkap Nur Laily. 

Terkait permasalahan, Nur Laily menduga bahwa kasus perundangan ini dipicu dari korban yang salah kirim WA ke salah satu pelaku. Sebenarnya korban RS sudah minta maaf namun kejadian perundungan tetap terjadi.