Tiga warga Temanggung teras usai pesta minuman keras oplosan. Para korban mulau bertumbangan selang sehari setelah pesta miras yang digelar Rabu (6/6).
- Korban Sempat Mengaku Dianiaya Kakaknya
- Jembatan Merah Purbalingga, Jembatan Kebanggaan Yang Digerogoti Korupsi
- Tiga Perampok Toko Emas Bersenjata Api Di Blora Dibekuk Jatanras Polda Jateng
Baca Juga
Korban adalah Ahmad Baskoro (27) warga Lingkungan Kasihan, Desa Muda Kecamatan/Kabupaten Temanggung, Arif Meilana (39) warga Dusun Kayogan, Kelurahan Sidorejo Kecamatan/ Kabupaten Temanggung, Bimo Sakti (28) juga warga setempat. Satu orang beruntung masih selamat yakni FAG (17) warga Dusun Kayogan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan/ Kabupaten Temanggung.
Kapolres Temanggung AKBP Wiyono Eko Prasetyo mengatakan, pesta miras oplosan berlangsung di rumah Arif Meilana pada Rabu (6/6) lalu sekitar pukul 20.00 wib. Selang satu hari kemudian, dua orang meninggal dunia yakni Arif Meilana dan Ahmad Baskoro. Kemudian disusul Bimo Sakti pada Jumat (8/6) pagi sekitar pukul 06.30 wib.
Kita segera ke lokasi kejadian setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya korban miras olposan," kata Wiyono, Jumat (8/6).
Berdasarkan keterangan FAG (korban yang selamat) dalam pesta minuman haram itu, mereka membeli empat botol miras oplosan dari sebuah rumah kos di wilayah desa Candimulyo, Kedu yang dijaga Iman Cahyono (32) warga Kelurahan Giyanti Temanggung.
Sebelumnya korban yang bertugas membeli Bimo Sakti. Dari tersangka Iman Cahyono, petugas berhasil mengamankan lima botol. Diantaranya miras anggur cap tiga orang, empat botol mansion whiskey 330 ml, satu botol mansion house vodka 350 ml, tujuh botol anggur merah, sembilan botol anggur merah Javan, ciu enam belas botol ukuran 600 ml, tuak hitam (12 botol) masing-masing berukuran 600 ml, sembilan botol tuak putih dan miras tradisional sebanyak tiga botol.
Iman kepada petugas mengaku, miras bermerek dan ciu dibeli dari seseorang dari Ambarawa, Kabupaten Semarang. Sedangkan tuak yang diminum para korban milik pasangan suami- istri Edi Riyanto dan Sri Safariyah. Iman sendiri hanya disuruh oleh pasangan suami istri untuk menjaga rumah kos sekaligus tempat berjualan miras oplosan.
Tersangka Iman ini diminta untuk menjualkan miras oplosan atas perintah pasangan suami- istri Edi Riyanto- Sri Safariyah warga Dusun Genting, Desa Gentingsari Kecamatan Bansari, Kabupaten Temanggung," katanya.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan satu pasangan suami- istri lainnya yang masih ada hubungan keluarga dengan pasangan Edy Riyanto dan Sri Safariyah, yakni Wardani (43) dan istrinya Eko Sumarwati (35) warga Dusun Kamal Timur, Kelurahan Menggoro, Kecamatan Tembarak, Kabupaten Temanggung. Pasangan ini yang bertugas membuat miras.
- Seorang Pemuda Diringkus Polisi Gara-gara Curi Ponsel Teman Kencan
- Kasus Darso, Polda Jawa Tengah Dalami Keterangan Para Saksi
- Gelar Aksi Di Depan SMKN 4 Semarang, Ratusan Massa Doa Bersama Bagi Almarhum GRO