Tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bertemu dengan keluarga dari Gilang Endi Saputra (21) mahasiswa UNS yang meninggal saat mengikuti Diksar Menwa UNS.
- Korban Kriminalisasi Adukan Persoalan Kepada Presiden
- Ribuan Knalpot Brong Dimusnahkan di Mapolresta Magelang
- Tersangka Korupsi Hibah Sapi TM Resmi Ditahan, Penyidikan Masih Berlanjut
Baca Juga
Tim ahli dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Tama Satria Langkun sampaikan kedatangannya ke rumah keluarga korban merespon permintaan dari tim penyidik Polresta Surakarta.
"Tim penyidik telah meminta secara resmi (tertulis) kepada tim LPSK untuk memberikan perlindungan bagi keluarga korban dan juga para saksi," jelasnya Rabu (3/11).
Disebutkan Tama, LPSK dalam menjalankan tugasnya untuk memberikan perlindungan LPSK sesuai dengan kewenangannya.
Saat ini LPSK sedang menelaah semua informasi yang dibutuhkan, baik itu berhubungan dengan korban, saksi, dan juga terkait bagaimana perkara (kasusnya).
"Sebab LPSK memiliki standart dan syarat. LPSK tidak boleh memberikan perlindungan secara serampangan," tegasnya.
Ditambahkan juga bahwa LPSK selalu terbuka dan memberikan perlindungan kepada siapapun. Asalkan ada pengajuan, baik itu dari penyidik ataupun masyarakat yang mengajukan.
"LPSK terbuka siapapun yang mengajukan perlindungan. Baik dari penyidik, masyarakat," imbuhnya.
Sementara itu Sunardi ayah almarhum Gilang sampaikan, pihak keluarga menerima dan merespon positif kedatangan tim LPSK
"Terima kasih, sudah rawuh (datang) ke sini," ucap Sunardi.
Dirinya hanya berharap kasusnya bisa segera selesai, dan sebab kematian Gilang bisa terungkap dan hukum bisa ditegakkan. Cukup hanya Gilang yang menjadi korban.
"Semoga kedepannya tidak ada Gilang-gilang yang lain yang menjadi korban," pungkasnya.
- Diparkir di Teras Bengkel, Mobil Pickup Milik Warga Tlogasari Wetan Raib
- Polrestabes Semarang Amankan 64 Pemuda Berpesta Miras Di Belakang Balai Kota
- Polres Tegal Beberkan Kronologi Kasus Pembunuhan Tragis di Dukuhbenda