Syarat Naik Pesawat di Bandara Ahmad Yani Bisa Pakai Antigen

Persyaratan bagi penumpang pesawat dari dan menuju Kota Semarang melalui Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang, saat ini cukup menunjukkan hasil negatif tes swab antigen saja. Peraturan ini berlaku mulai hari ini, Rabu (3/11). Hal ini sesuai dengan diterbitkannya Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor SE 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).


General Manager Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto mengatakan persyaratan tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan udara dari dan ke Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang dengan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksinasi dosis kedua.

"Selain hasil antigen, hasil negatif swab PCR juga masih berlaku yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksinasi dosis pertama," jelas Hardi, Rabu (3/11).

Hardi menyebut kewajiban untuk menunjukan kartu vaksin dikecualikan bagi anak usia dibawah 12 tahun dan penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan penumpang tidak dapat menerima vaksin. 

Bagi anak dibawah usia 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga dan menunjukkan surat keterangan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.

Sementara bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa penumpang tersebut belum dan/atau tidak dapat menerima vaksinasi covid-19 dan menunjukkan surat keterangan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.

“Setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan udara. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses pemeriksaan dokumen perjalanan dan mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan seperti pemalsuan dokumen kesehatan covid-19," ungkapnya.

Lebih lanjut, Hardi menegaskan bagi pelaku perjalanan yang melakukan tindakan pemalsuan dokumen hasil negatif Rapid Test Antigen dan RT-PCR untuk kepentingan perjalanan udara yang merupakan tindakan melawan hukum, akan dikenakan sanksi hukum atau sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku pada pasal 263 dan 268 KUHP tentang Membuat Surat Palsu dan Memalsukan Surat.

“Kami himbau kepada masyarakat untuk selalu tertib menjalankan aturan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan kecurangan serta terus menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada,” pungkasnya.