Tim Gabungan Resmob Polrestabes Semarang Ringkus 5 Pelaku Pembacokan di Terminal Penggaron

Tim Gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan, berhasil meringkus lima pelaku pembacokan di kawasan Terminal Penggaron pada Minggu (13/11) lalu.


Lima dari delapan pelaku yang berhasil ditangkap yakni, Maulana Rendy Rahmawan, Rio Aldy Permana, Aditya Saputro, Slamet Effendi dan Syafik Ardiyan, semuanya warga Kota Semarang.

Pembacokan di Terminal Penggaron, menewaskan korban Bagus Adhi Saputro warga, Jalan Kolonel Sugiono,  Kelurahan Dadapsari, Semarang Utara. Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, mengatakan, kelima tersangka pembacokan itu sudah diamankan Polrestabes Semarang dengan tiga orang yang masih menjadi buronan. 

"Tiga orang yang identitasnya sudah Kami kantongi, masih buron. Kami himbau, sebelum kami lakukan tindakan tegas, kalian (pelaku) lebih baik menyerahkan diri," terang Kasat Reskrim.

Donny pun menuturkan, pembacokan ini bermula dari sakit hati salah seorang tersangka bernama Martha yang mengkoordinasi rekan-rekannya. "Awalnya bermula dari Martha yang punya masalah terhadap korban," ungkapnya. 

Kemudian Donny juga menunjukan rekaman CCTV. Dari rekaman itu terlihat, korban dibacok dan dianiaya di depan Pom Bensin Penggaron.  "Di CCTV itu, para tersangka tampak menusuk korban dan menganiaya sampai tergeletak di depan Pom Bensin," sambungnya. 

Secara rinci kronologi pembacokan dijelaskan oleh Aditya Saputro yang bertugas memancing korban untuk ke karaoke. "Martha bilang ke saya untuk mengajak korban ke karaoke. Soalnya Martha itu sakit hati ditinggal kerja Bagus jadi pelaut di sana dia mau ngasih 'pelajaran'," ujarnya. 

Setelah mengajak ke karaoke, setelah itu Aditya tidak tahu apa yang terjadi selanjutnya.  Pasalnya Aditya bukan bagian dari kelompok pengeroyok korban. 

"Setelah karaoke saya mabuk sendiri," katanya. 

Salah satu pengeroyok korban itu bernama Syafik Ardian Saputra yang sudah menusuk korban di punggungnya.  Dalam penusukan ini, Syafik mengaku dalam pengaruh alkohol dan hanyut dalam gerakan kelompoknya. 

"Sebetulnya kami tidak berniat menusuk. Hanya memberi pelajaran saja. Tetapi sampai tepatnya berbeda. Terpengaruh alkohol," paparnya. 

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa clurit, pisau belati, kayu balok panjang, dan Honda Beat warna hitam. 

Akibat tindakan ini, para tersangka terancam pasal 170 dan 351 dengan ancaman 12 tahun penjara.