Tim JKPT Purbalingga Masih Temukan Makanan Berpewarna Tekstil

Tim Jejaring Keamanan Pangan Terpadu (JKPT) Kabupaten Purbalingga kembali menemukan makanan berpewarna tekstil saat Monitoring Keamanan Pangan di Pasar Bobotsari, Senin (25/2). Ada tiga jenis sample makanan yang mengandung  Rhodamin B atau pewarna tekstil berbahaya apabila dikonsumsi.


Untuk di Pasar Bobotsari ini ada tiga macam produk kerupuk ‘Air Mancur’, Jenang Tape dan Mireng  terbukti dicampur dengan pewarna makanan yang seharusnya tidak boleh digunakan," kata Kasi Keamanan Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Purbalingga, Suyono di sela-sela Monitoring Keamanan Pangan.

Bahan pangan seperti kerupuk ‘Air Mancur’, Jenang Tape dan Mireng ini sendiri bukan merupakan produksi asli Purbalingga. Dari label yang tertera pada kemasan produk makanan tersebut, produksi bahan pangan ini berasal dari Purwokerto.

Untuk jenang tape tadi kami juga mengecek sample yang buatan dari Dagan, Bobotsari tapi hasilnya negatif tidak mengandung Rhodamin B karena bisa ditengarai dari warnanya," ujar Suyono.

Setelah menemukan adanya makanan berpewarna tekstil, tindakan yang dilakukan oleh tim JKPT sementara ini masih secara persuasif kepada penjual makanan tersebut. Selanjutnya, sample makanan yang terbukti mengandung Rhodamin B ini nantinya akan dilaporkan ke Dewan Ketahanan Pangan untuk nantinya ditindaklanjuti.

Kita hanya melaporkan dan membina pedagang yang ada di pasar, kita beritahukan kepada pedagang yang bersangkutan jangan membelu atau kulak barang tersebut lagi," jelasnya.

Ia pun mengimbau kepada para pedagang di Pasar Segamas untuk tidak lagi menjual produk makanan yang ditengari mengandung pewarna tekstil. Selain itu, ia juga mengimbau kepada para pembeli untuk cerdas memilih dan membeli produk makanan agar tidak membahayakan kesehatan.

Rhodamin B itu memang bukan tambahan pangan tapi bahan untuk pewarna tekstil yang sudah jelas tidak boleh dikonsumsi, efeknya terhadap kesehatan manusia apabila dikonsumsi terus menerus," pungkas Suyono. (*)