Jajaran Polres Karanganyar bersama tim buser dan Macan Lawu berhasil ungkap tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dikenal melalui media sosial.
- Oknum Guru Agama Cabuli Diduga Capai 30 Siswinya
- Takut Ketahuan Istri, Pria di Pemalang Sandiwara Temukan Bayi Hasil Selingkuhannya
- Kades Ditahan Di Rutan, Desa Sendangmulyo Tunjuk Plt Kades
Baca Juga
Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi sebut, pelaku adalah E warga Gonilan Kertosura terhadap seorang gadis dibawah umur berinisial SL warga Ngemplak Boyolali.
Mereka berkenalan di dunia maya, kemudian keduanya sering melakukan komunikasi melalui facebook. Dalam salah satu percakapan keduanya membahas rencana untuk melakukan hubungan suami istri.
Dengan berbagai bujuk rayu, pelaku berhasil memperdayai korban dan berjanji jika terjadi sesuatu (hamil) pelaku akan bertanggung jawab. Akhirnya pelaku berhasil memperdayai korban dan mengajak bertemu.
"Percakapan tersebut dijadikan senjata agar korban menurut ajakkan pelaku untuk berhubungan intim. Jika menolak percakapan tersebut akan di sebarkan," lanjut Kapolres Leganek di Polres Karanganyar, Rabu (22/7).
Pelaku mengancam korban, karena takut percakapan itu akan disebar, korban memenuhi ajakan pelaku dan dibawa ke salah satu hotel melati di kawasan Colomadu.
Di bulan Mei itulah terjadi hubungan intim antara pelaku dan korban.
Kasusnya terbongkar saat orang tua korban menemukan pesan singkat di telepon genggam korban yang berisi percakapan terkait hubungan intim.
Setelah didesak orang tuanya, akhirnya korban mengakui aksi bejat pelaku.
"Akhirnya orang tua korban melapor pada 10 Juli lalu, dan tersangka langsung diamankan di salah satu warung di kawasan Colomadu," imbuhnya.
Petugas juga mengamankan barang bukti yang diamankan diantaranya HP, baju, celana panjang, pakaian dalam juga sepeda motor yang digunakan saat menjemput korban.
"Pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman lebih dari lima tahun," tegasnya.
Kapolres juga berpesan agar orang tua mengawasi kegiatan anak saat menggunakan media sosial agar tidak mudah terbujuk rayu dengan orang asing yang dikenal di dunia maya.
"Ini menjadi pembelajaran yang berharga bagi semua, agar kejadian serupa tidak lagi terjadi. Khususnya di wilayah Karanganyar," pungkasnya.
- Bea Cukai Surakarta Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Residivis Spesialis Maling Rumahan di Grobogan Ditangkap Polisi
- BASARNAS Semarang Menemukan Kakek Terapung di Sungai Banjir Kanal Timur