Tim Prabowo-Sandi Laporkan Wakil Wali Kota Semarang Ke Bawaslu

Tim advokasi pemenangan Prabowo-Sandi Jawa Tengah melaporkan Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu atas dugaan pelanggaran pidana kampanye ke Bawaslu Kota Semarang.


Anggota Tim Advokasi BPN Prabowo-Sandi Jateng, Listiani menuturkan, dugaan pelanggaran pidana kampanye itu dilakukan pada Kamis (7/3) lalu.

"Tepatnya saat acara malam silaturahmi ibu Wakil Walikota Semarang dengan ketua RW se-Kecamatan Semarang Utara sekaligus penyerahan bantuan dana transportasi. Acaranya di aula kantor Kecamatan Semarang Utara," katanya di kantor Bawaslu Kota Semarang, Senin (11/3).

Ia menjelaskan, acara itu dihadiri 89 ketua RW, sembilan kepala desa, ibu-ibu penggerak PKK, FKK, tokoh agama, tokoh masyarakat, ketua LPMK hingga ketua Karang Taruna se-kecamatan.

Listiani mengungkapkan, wakil wali kota Semarang melakukan kampanye dalam acara itu.

"Wawali menyampaikan program kerja dan mengarahkan untuk memilih salah satu peserta pemilu dengan menggunakan fasilitas pemeritah dalam hal ini aula kecamatan Semarang Utara," katanya.

Ia menyebut wakil wali kota Semarang itu melanggar pasal 282, 283, 306 ayat 2 dan pasal 547 Undang-undang no.7 tahun 2017.

Pihaknya menyerahkan beberapa bukti yaitu video rekaman acara dan surat undangan.

Listiani lalu mengutip beberapa ajakan memilih capres cawapres Jokowi-Amin pada 17 April 2019 dengan iming-iming bantuan dari pusat.

"Seperti bantuan untuk tiap kelurahan pada 2020 akan mendapat minimal Rp 1 miliar, pada APBN Perubahan 2019 tiap RT akan dapat CCTV, dana transport RT RW dan PKK akan ditambah dan sebagainya," urainya.

Tidak hanya itu, Listiani mengungkapkan dalam video itu, wawali juga menyebu kalimat 'sekarang kita anti to bilang nomor dua' serta berharap pilihan peserta seperti wali kota Semarang.

Listiani berharap laporannya itu segera diproses Bawaslu Kota Semarang.

"Jangan sampai bawaslu Kota Semarang mandul," ujarnya.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Kampanye Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, menyatakan sudah menerima laporan tersebut.

Dalam waktu maksimal dua hari, pihaknya akan melakukan kajian apakah masuk kategori pelanggaran atau tidak.

"Kami akan lakukan kajian awal apakah memenuhi syarat formil materiil atau tidak," jelasnya.