Kepala Sekolah SD Surokonto Wetan 01, Kendal, Junaedi, membantah pernah memberikan uang kepada terdakwa Muryono, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kendal.
- Kasus Raibnya Uang Nasabah Bank Mandiri Kudus Rp 5,8 Milyar Resmi Ditangani Dit Reskrim Sus Polda Jateng
- Dirjen Pas Kemenkumham Meminta Maaf Atas Ulah Kalapas Sukamiskin
- Satlantas Polres Sukoharjo Latih Supeltas dan Bagikan Rompi
Baca Juga
Menurut Junaedi, dirinya sama sekali tidak pernah menemui bahkan memberikan uang kepada Muryono.
Saya tidak pernah menemui terdakwa,"kata Junaedi, saat diperiksa majelis hakim dalam sidang dugaan korupsi mading elektronik Dinas Pendidikan Kendal, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (11/3).
Sebelumnya, Muryono memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terkait pemberian uang Junaedi kepada dirinya. Menurut Muryono, dirinya ditemui oleh Junaedi setelah acara di pendopo Bupati Kendal tanggal 3 Januari 2017.
Saya saat pulang dari acara, dijemput saudara Joko, dia bilang saya ditunggu Junaedi. kemudian saya diberi amplop uang, ucapan terimakasih dari Pak Luthfi. Saya mengharap kejujuran saudara saksi Junaedi dan saudara Joko. Mereka berdua merupakan saksi kunci perkara ini yang mulia,"kata Muryono.
Dalam pemeriksaan, keterangan Junaedi dinilai berputar-putar. Orang yang diketahui dekat dengan keluarga Bupati Kendal itu tidak memberikan jawaban secara jelas dan membingungkan.
Junaedi diketahui ikut serta saat terdakwa Muryono survey mading elektronik di SMA Singaparna, Tasikmalaya. Selain itu, Junaedi juga diketahui ikut saat pencarian informasi ketersediaan alat di beberapa perusahaan di Bandung.
Meski demikian, Junaedi meyakini bahwa dirinya hanya sebatas diajak saja. Menurutnya, kegiatan survey hanya dilakukan oleh terdakwa dan jajarannya. Sementara dirinya hanya menemani dan jalan-jalan.
- Polisi Ungkap Korban Mengalami Pemerasan Jumlah Besar
- Hari Ini Penyidik KPK Panggil Dirut PLN
- KPK Periksa Silang Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Munjul