- Edarkan 1001 Pil Yarindu, Warga Pabelan Kabupaten Semarang Terancam 15 Tahun Penjara
- Pesan Via Online, Pemuda Bandungan Dibekuk Polisi Saat Hendak Edarkan Upal di Salatiga
- Polda Jateng Tangkap Pelaku Teror Pelemparan Batu Kendaraan Bermotor di Sejumlah Tempat
Baca Juga
Jajaran Satpolairud Polresta Pati menggrebek rumah kosong yang diduga sebagai tempat menimbun penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Peristiwa itu terjadi di Dukuh Serebut, Desa Dukuhseti RT 2 RW 3, Kecamatan Dukuhseti Pati.
Dalam penggrebekan itu polisi juga meringkus 3 orang pemuda. Para tersangka yang kini ditahan di Mapolresta Pati, yakni MI (30) warga Desa Banyutowo berperan sebagai sopir, AS (18) warga Banyutowo pemilik BBM dan AR (24) warga Dukuhseti berperan sebagai kernet mobil Pick-Up.
Tiga tersangka berikut barang bukti langsung diamankan SatPolairud Polresta Pati. Puluhan jerigen solar bersubsidi ini, berasal dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di wilayah Dukuhseti, Rabu (20/3) sekira pukul 01.00.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Polairud Kompol Hendrik Irawan mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari penyelidikan dengan membuntuti mobil pick up mengangkut jirigen di tutup terpal dari Desa Banyutowo Dukuhseti menuju rumah kosong di Dukuh Serebut Desa Dukuhseti 2/3 Kecamatan Dukuhseti.
Kompol Hendrik menjelaskan, mobil pick up yang dibuntuti polisi itu mengangkut 27 jirigen, masing-masing berisikan sekitar 30 liter jenis solar.
“Sedangkan rumah kosong dijadikan penampungan oleh para tersangka dan terdapat 7 buah turen berkapasitas 1000 liter yang berisikan solar,” ujar Kompol Hendrik, Sabtu (23/3)
Kepada tiga tersangka yaitu MI, AS dan AR (24), kata Kompol Hendrik, dijerat tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah.
Sedangkan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kuhpidana.
“Ketiga tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Miliar”, pungkasnya.
- Polres Demak Ringkus Pelaku Pencurian dan Penipuan
- Hari Pertama Pusat Perbelanjaan Buka, Satpol PP Kota Semarang Lakukan Yustisi
- Eksekusi Bangunan di Gang Tengah Pecinan Dihadang Puluhan Lansia