Tipu 'Luar Dalam' Wanita Kenalannya, Pemuda Asal Bandung Terancam 5 Tahun Penjara

Nekat menipu 'luar dalam' teman wanita yang dikenalnya di media sosial (medsos), seorang pemuda berinisial RM (27) warga Wanasari Ciherang Banjarsari, Ciamis, Jawa Barat terancam ganjaran penjara lima tahun lamanya.


Kini guna penyelidikan lebih jauh, tersangka 'diinamkan' sementara di tahanan Polres Salatiga, Jumat (10/3).

Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan, S.I.K saat Press Release di hadapan wartawan berlokasi di depan Pendopo Polres Salatiga menjelaskan kejadiannya.

"Kasus ini diawali pelaku berkenalan dengan korban seorang wanita FRC (20) warga Ngablak, Cluwak Pati setelah keduanya berkomunikasi lewat aplikasi Online OMI," terang Kapolres.

Saat itu, ungkap dia, pelaku dan korban sama-sama berkomunikasi melalui chatingan. Hingga akhirnya sepakat untuk bertemu pada tanggal 15 Februari 2023 di Salatiga.

Dilanjut, pada tanggal 14 Februari 2023 pelaku berangkat dari Surakarta pukul 13.30 WIB dan sampai di Salatiga sekira pukul 15.30 WIB dengan menggunakan Bus.

Sesampainya di Salatiga, pelaku langsung menuju ke penginapan Guest House OYO 2383 Andongkoe 64 yang terletak Gang Andong VII Kel. Sidorejo Lor Kec. Sidorejo Kota Salatiga.

"Ketika itu, pelaku langsung melakukan check in dan beristirahat serta memberitahukan kepada korban bila pelaku sudah berada di Salatiga dan memesan kamar di Guest House OYO menginap di kamar No.113," beber orang nomor satu di Mapolres Salatiga itu.

Kemudian pada pukul 23.00 WIB, korban menyusul pelaku dan menemui pelaku di kamar No.113 tersebut.

Sehingga korban dan pelaku pada malam hari itu menginap berdua di kamar No.113 Guest House OYO 2383 dan melakukan perbuatan layaknya suami istri sebanyak 2 kali.

Hingga pada keesokan harinya, tepatnya Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira pukul 11.00 WIB korban dan pelaku baru bangun tidur.

Saat bersamaan, korban diminta oleh pelaku untuk mandi terlebih dahulu. Kesempatan ini dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur motor teman wanitanya.

"Saat korban mandi, timbul niat jahat pelaku untuk mengambil barang berharga korban diantaranya uang di dalam dompet yang di taruh di atas meja kamar sebesar Rp.400.000,- serta kunci kontak motor yang juga di taruh di atas meja kamar hotel," ujarnya.

Dengan tergesa-gesa, pelaku keluar kamar langsung menuju ke tempat parkiran dan membawa kabur motor serta meninggalkan korban menuju Surakarta.

"Ditengah perjalanan, pelaku ternyata sempat mengganti Plat Nomor asli menggunakan Plat nomor palsu," jelas Kapolres.

Tak terima ulah kenalannya, korban melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Salatiga.

Gerak cepat Satreskrim Polres Salatiga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada hari Selasa 28/02/2023  di dalam kamar Red doorz daerah Colomadu, Kabupaten Karaanyar.

Diwaktu yang sama, pelaku di bawa Ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk lakukan Proses Penyidikan atas Tindak Pidana yang dilakukannya.

"Pelaku dikenakan Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tutup AKBP Feria Kurniawan, S.I.K.