Tipu Warga, Mantan Kepala Desa Diringkus Polisi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil mengamankan pelaku penipuan dengan modus penerimaan perangkat desa. Pelaku berinisial WR (42) mantan Kepala Desa Brakas, Kecamatan Karanganyar, Purbalingga ditetapkan sebagai tersangka.


Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Poniman saat memberikan konfirmasi, Kamis (23/8/2018) mengatakan bahwa Unit 1 Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap perkara penipuan dan atau penggelapan, yang terjadi di Desa Brakas Kecamatan Karanganyar, Purbalingga, dengan tersangka mantan Kepala Desa Brakas.

"Modus yang dilakukan adalah merekrut warga untuk dijadikan aparat pamong desa. Dari warga tersebut, dimintai sejumlah uang sebagai jaminan. Namun setelah uang diserahkan, hingga sekarang korban tidak mengikuti tes seleksi menjadi perangkat desa," jelas Poniman.

Aksi penipuan dilakukan tersangka saat masih menjabat sebagai kepala desa. Korban penipuan yang dilakukan pelaku diduga sekitar lima orang. Namun baru satu korban yang melapor yaitu Rudianto (21) warga Desa Brakas RT 1 RW 2.

Korban penipuan dimintai uang oleh pelaku hingga puluhan juta rupiah. Korban menyerahkan uang dengan cara tunai maupun transfer bank. Oleh pelaku, uang yang diminta dari para korbannya digunakan untuk sejumlah kepentingan pribadinya.

"Dalam penanganan kasus ini, kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti buku rekening, bukti transfer, rekening koran dan sejumlah berkas yang diminta pelaku sebagai persyaratan pendaftaran perangkat desa," kata Poniman.

Kasat Reskrim menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP Subs pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.