Komisi Pemilihan Umum menyatakan bahwa pasangan calon
presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah
memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan.
- Bertemu Pedagang , Cabup Ilyas Janji Bakal Revitalisasi Pasar Palur
- Live Tiktok Gibran dapat Respon Sangat Baik dari Warganet
- Rakor Tahapan Pilwalkot Salatiga: Ketua Bawaslu Singgung Pernah Memanggil Diskominfo Soal Netralitas ASN
Baca Juga
"Sudah memenuhi syarat semua. Tinggal menunggu penetapan calon presiden dan wakil presiden tanggal 20 September," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jakarta, Kamis (23/8).
Menurutnya, dokumen laporan kekayaan masing-masing capres maupun laporan kesehatan juga sudah diterima dan diumumkan. Untuk itu, tidak perlu lagi tambahan dokumen yang dipersyaratkan.
Namun, dokumen terkait tim kampanye nasional masih dapat dilakukan perubahan hingga satu hari menjelang kampanye yang dimulai 23 September mendatang.
"Struktur tim kampanye juga sudah diserahkan kepada kami cuma untuk melengkapi, menyempurnakan ya silahkan saja," jelas Arief.
Adapun,
penetapan capres dan cawapres oleh KPU akan dilaksanakan 20 September
2018. Tahapan KPU sebelumnya memberikan waktu untuk perbaikan dokumen
untuk diverifikasi pada 22 Agustus.
- Cerita Ahmad Ridhowi dan Umi Farida, Anak Bakul Pindang yang Jadi Anggota DPRD Pekalongan
- Wali Kota Solo Enggan Berkomentar Soal Celeng-Banteng
- Pemilu Rawan Konflik, Kombes Satake Bayu: Humas Harus Jalankan Fungsi Sebagai Cooling System