Toko Jamu Jual Miras Digerebek Polresta Surakarta 

Ratusan miras berbagai merek disita Reskrim Polresta Surakarta dari toko jamu di Kestalan Banjarsari Solo. RMOL Jateng
Ratusan miras berbagai merek disita Reskrim Polresta Surakarta dari toko jamu di Kestalan Banjarsari Solo. RMOL Jateng

Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta gerebek sebuah toko jamu karena menjual miras di Kestalan Banjarsari Solo.


Kasat Resnarkoba Polresta Surakarta Kompol Dicky Hermansyah, SH.SIK membenarkan, anggota Sat Resnarkoba Polresta Surakarta telah menyita ratusan botol miras di sebuah ruko jamu jago di  Kestalan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

"Di lokasi petugas berhasil menyita 191 botol minuman beralkohol berbagai merk tanpa izin edar dengan rincian 17 botol anggur putih, 88 botol anggur merah gold, 41 botol anggur merah biasa, empat botol kawa hitam, empat botol kawa merah, 17 botol anggur kolesom, 14 botol ketan hitam, satu botol anggur API, empat botol anggur barita dan satu botol arak putih," jelas Kompol Dicky.

Awal mula diketahui toko jamu tersebut menjual miras berasal dari informasi warga mengetahui ada kegiatan jual beli miras. Setelah memperoleh informasi, polisi melakukan proses penyelidikan.

Kasat Resnarkoba menambahkan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap toko jamu tersebut ditemukan ratusan botol miras berbagai merk dan pemilik toko tidak memiliki ijin menjual minuman beralkohol.

Miras Dista dari pemilik toko jamu menjual miras tersebut dengan inisial SW (44) merupakan warga Gilingan kecamatan Banjarsari Kota Surakarta.

"Selanjutnya pelaku SW dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk di proses tindak pidana ringan (Tipiring)," tegasnya.

Kapolresta Surakarta Kombes. Pol. Iwan Saktiadi mengatakan, pihaknya akan menindak tegas segala penyakit masyarakat (pekat) meliputi miras, narkoba, judi dan praktek prostitusi dalam rangka mewujudkan Kota Solo bebas pekat.

"Kami berharap kepada warga masyarakat Kota Surakarta apabila mengetahui informasi penyakit masyarakat di lingkungannya seperti miras, narkoba, judi dan praktek prostitusi bisa segera melapor ke call center Polresta Surakarta dan kami akan segera menindaklanjutinya," pungkasnya.