Tolak Pendirian Klinik Rawat Inap, Warga Kartasura Pasang Spanduk Penolakan

Beberapa hari ini sejumlah spanduk bertuliskan penolakan pembangunan klinik rawat inap terpasang di sejumlah pagar di kampung RW VII Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.


Spanduk tersebut dipasang warga setempat yang menolak pemindahan klinik Amal Sehat. Warga berdalih, pembangunan rawat inap itu bakal memberikan dampak buruk terhadap lingkungan. 

SL (42) seorang ibu rumah tangga warga sekitar lokasi bakal dibangunnya rawat inap itu beberkan bahwa penolakan warga sudah dilakukan sejak 2016 lalu. 

Namun, mulai Desember 2021, warga mulai dikumpulkan, berdalih untuk diberikan sosialisasi, namun kenyataannya acara tersebut adalah mediasi. 

"Desember ada undangan sosialisasi, tapi kok mediasi, antara yang menolak dan pihak pemilik rawat inap. Dalam mediasi itu, ada omongan yang tidak enak. Masak warga yang menolak disuruh pindah ke tempat yang lebih tenang. Ini kan namanya mengusir, kita kan warga asli situ. Ada pula pihak terkait yang meminta adu data aja jumlah warga, antara penolak dan yang setuju rawat inap," kata SL, Sabtu (19/2). 

SL menyebut, penolakan warga atas rawat inap itu karena warga khawatir nanti lingkungan akan terdampak polusi, lalu lintas menjadi padat dan ketenangan warga terganggu karena aktifitas rawat inap itu. Pasalnya, rawat inap berada ditengah perkampungan, bukan di pinggir jalan utama. 

"Lokasinya ditengah kampung. Warga khawatir kenyamanan lingkungan akan terganggu," ungkapnya. 

Bahkan SL menyebut warga yang menolak telah memberikan surat pemberitahuan penolakan dari tingkat RT RW Kelurahan Kecamatan hingga sampai ke tingkat kabupaten. 

Dikarenakan tidak adanya tanggapan dan respon dari pihak terkait maka warga sekitar memasang spanduk penolakan. 

Pemasangan ini sudah melalui ijin kepada instansi terkait, maupun rumah warga yang dipasangi poster tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo Tri Tuti Rahayu mengakui bahwa memang ada klinik yang melakukan relokasi.

"Kliniknya kan sudah ada, sudah berdiri sebelumnya ditempat yang lain. Lokasinya tidak memenuhi syarat tata ruang. Kemudian, akan pindah lokasi ke lingkungan di Ngadirejo, Kartasura itu," kata Tuti.

Tuti mengaku pihaknya hanya berkewenangan memberikan pelayanan teknis bidang kesehatan saja. Terkait penolakan warga, Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo tidak berkewenangan. 

"Kalau kita kan teknis kesehatannya, kalau memenuhi syarat ya izinnya keluar. Tapi, terkait penolakan itu kita (dinkes) sudah ada undangan untuk hadir dalam audiensi di DPRD Kabupaten Sukoharjo besuk Senin (21/2)," kata Tuti.

Sementara itu, Camat Kartasura Joko Miranto saat dikonfirmasi terkait adanya warga yang menolak rawat inap itu menyatakan belum bisa memberikan konfirmasi.