TPI Kota Pekalongan: Pelayanan Lelang Terbuka Hingga One Day Service

Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Pekalongan Di Jalan WR Supratman No.1A, Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara Yang Sudah Menerapkan Sistem Lelang Terbuka Dan Pelayanan Pembayaran Tenggang Satu Hari Atau One Day Service. Dokumentasi Dinkominfo Kota Pekalongan
Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Pekalongan Di Jalan WR Supratman No.1A, Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara Yang Sudah Menerapkan Sistem Lelang Terbuka Dan Pelayanan Pembayaran Tenggang Satu Hari Atau One Day Service. Dokumentasi Dinkominfo Kota Pekalongan

Pekalongan yang terletak di pinggir laut memiliki pelayanan bagi para nelayannya sekaligus memanjakan pembelinya.

Kota itu memiliki Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Pekalongan di Jalan WR Supratman No.1A, Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara yang sudah menerapkan sistem lelang terbuka dan pelayanan pembayaran tenggang satu hari atau one day service.

Kepala TPI Kota Pekalongan, Muhammad Mahson, menjelaskan bahwa lelang terbuka ini mengadopsi cara tradisional dalam proses jual beli yang biasa dilakukan di pasar rakyat.

Pembeli ikan atau yang biasa disebut bakul ini dapat melihat secara langsung kondisi dan jenis ikan hasil tangkapan nelayan. Saat pelelangan hadir juru lelang dan eksekutor yang memandu proses tawar menawar sehingga ditemukan harga tertinggi yang disepakati.

Selain lelang terbuka, TPI Kota Pekalongan merapkan one day service artinya ketika ikan nelayan dilelang, tidak lebih dari satu hari, hasil penjualan dapat diambil di kasir nelayan. “Sebagai contoh jam 8 pagi lelang, nelayan tunggu 1 sampai 2 jam setelah itu mereka bisa langsung ke kasir nelayan, artinya nelayan tidak perlu menunggu sampai 2 hari, ini menjadi bentuk komitmen kami menghormati hasil jerih payah nelayan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mahson menambahkan bahwa para pembeli atau bakul yang tidak membayar tepat waktu, akan diberikan hukuman sosial dengan menyebut namanya di hari kemudian. Bakul harus egera datang ke ruang kasir bakul. Jika tidak hadir, bakul akan diberikan surat peringatan dan apabila surat tersebut tidak diindahkan, maka bakul tidak diperbolehkan hadir secara fisik untuk mengikuti lelang di TPI dalam kurun waktu yang ditentukan.

Mahson berharap dengan inovasi yang dilakukan oleh TPI Kota Pekalongan, bisa memberikan pelayanan prima bagi nelayan dan bakul ikan di Kota Pekalongan.