Presiden Jokowi meminta Kepolisian menindaklanjuti dugaan pelanggaran UU ITE secara selektif. Utamanya, saat menerima laporan yang menggunakan pasal-pasal yang sering diistilahkan sebagai 'pasal karet'.
- Februari Puncak Musim Hujan, KPU Karanganyar 'Tandai' TPS Rawan Bencana
- Penanganan Masalah Kesehatan di Jateng Perlu Kolaborasi Multi Pihak
- Simulasi KPU di Ngaringan, Surat Suara Malah Dibawa Pulang Warga
Baca Juga
Presiden Jokowi meminta Kepolisian menindaklanjuti dugaan pelanggaran UU ITE secara selektif. Utamanya, saat menerima laporan yang menggunakan pasal-pasal yang sering diistilahkan sebagai 'pasal karet'.
"Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu," tegas Jokowi, dalam akun Twitternya, @jokowi, Selasa (16/2).
Dilansir Kantor Berita RMOL, Jokowi melihat bahwa "Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya''.
Selain selektif, menurut Jokowi, pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati oleh aparat kepolisian.
Dia menegaskan, kebutuhan revisi atas UU ITE diambil lantaran tidak bisa memberikan rasa keadilan. Sehingga, dia menganggap perbaikan di hulu atau perbaikan UU, khususnya yang terkait pasal karet di dalam UU ITE bisa dilakukan. [sth]
- Kapolri: Ada Elite Politik Manfaatkan Kelompok Radikal Untuk Pilpres 2019
- Polemik Revisi UU TNI, Prabowo Subianto Tegaskan Belum Perlu
- Pilgub Jateng, Ribuan Relawan Siap Menangkan Sudirman- Ida