Truk Odol dan Knalpot Brong Jadi Target Ops Keselamatan Candi 2023 

Dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, Polres Kendal menggelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023. 


Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 dipimpin langsung oleh Kapolres Kendal yang dihadiri Dandim 0715/Kendal, Letkol Inf Jenry Polii, Kepala Dishub Kendal, Mochammad Eko, personel Kodim, petugas Dishub dan Satpol PP, di halaman Mapolres Kendal, Selasa (7/2). 

Selama 14 hari, Operasi Keselamatan Lalu Lintas akan dilaksanakan yang dimulai pada tanggal 7 Februari hingga 20 Februari 2023.

“Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 pelaksanaannya dilakukan selama 14 hari dari tanggal 7 Februari hingga 20 Februari 2023 dan tentunya akan mengedepankan preemtif 40 persen, preventif 40 persen, serta didukung gakkum sebesar 20 persen, yaitu menggunakan ETLE statis mobile, dan teguran,” kata Kapolres Kendal, AKBP Jamal Alam.

Kapolres Kendal menjelaskan operasi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di Kendal dalam berlalu lintas khususnya soal ketaatan, kepatuhan dalam berlalu lintas. 

"Tujuan daripada operasi ini untuk meningkat kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas ya khususnya soal ketaatan dan kepatuhan dalam berkendara," jelasnya.

Lebih lanjut AKBP Jamal menerangkan, pelaksanaan operasi keselamatan lalu lintas juga untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas. 

Karena keselamatan adalah yang pertama dan yang utama.

“Keselamatan itu kan harus diutamakan dan menjadi prioritas pertama. Jadi dengan adanya operasi ini setidaknya bisa menurunkan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas," terang Jamal. 

Ada beberapa prioritas yang menjadi target pelanggaran yang akan dilakukan penindakan. 

Yang pertama, yaitu pelanggaran dengan memodifikasi kendaraan yang tidak sesuai persyaratan teknis dan layak jalan seperti knalpot brong dan protolan. 

Pelanggaran yang kedua terkait pelanggaran-pelanggaran truk over dimensi dan over loading (ODOL). Yang ketiga pelanggaran yang menjadi penyebab fatalitas. 

"Prioritas target pelanggaran yang harus dilakukan penindakan yakni motor yang dimodifikasi dengan knalpot brong atau protolan. Selain itu juga akan dilakukan penindakan terhadap truk dengan muatan berlebihan atau ODOL dan pelanggaran yang fatal," tambahnya. 

AKBP Jamal mengungkapkan pelanggaran akan dilakukan penindakan berupa tilang elektronik atau ETLE namun tetap mengedepankan sikap humanis. 

"Penindakan terhadap pelanggaran tetap akan dilakukan berupa tilang elektronik atau ETLE namun dalam penindakan tersebut petugas di lapangan tetap mengedepankan sikap humanis," ungkapnya. 

Kapolres menghimbau kepada masyarakat Kendal untuk selalu menaati peraturan lalu lintas, sopan dijalan dan tidak ugal-ugalan, membawa surat-surat kelengkapan kendaraan dan lengkapi aksesori motor sesuai aturan

"Kita mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraan, patuhi peraturan lalu lintas, tidak ugal-ugalan dijalan dan lengkapi kendaraannya dengan aksesoris motor sesuai aturan,” pungkasnya.