Kasus pencabulan pada anak terjadi di Kabupaten Pemalang. Tersangka JB (45) terciduk mencabuli anak tirinya ANH (12) oleh istrinya.
- Polres Pemalang Terapkan Tilang Manual, Mulai Cegat Truk Odol hingga Balap Liar
- Tak Lagi Kebanjiran, Kapolres Pemalang Sudah Bisa Tempati Bangunan Baru Rumdin
- Menerobos Palang, Kakek di Pemalang Nyaris Tewas Tertabrak Kereta
Baca Juga
"Kejadian itu terungkap pada 21 April 2021 saat sang istri, SM, pulang ke rumah sekitar pukul 16.00," kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo di Aula Bhayangkara, Jumat (10/12).
Saat itu, istrinya memergoki suaminya berlari dalam keadaan telanjang ke kamar mandi. Di tempat lain, sang anak juga dalam kondisi sama di ruang televisi.
Histeris, warga pun berdatangan ke rumah dan memukuli JB. Kemudian, setelah tenang, istrinya melaporkan melaporkan suaminya ke Polres Pemalang.
"Sempat kabur ke Jakarta, tapi kemudian Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan JB (45) di kontrakan Taman, Pemalang, Kamis (9/12) kemarin," katanya.
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo menyebut tersangka telah melakukan perbuatannya sebanyak lima kali. Modus tersangka adalah bujuk rayu.
Pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yaitu celana dalam wanita, bantal, sprei dan celana kolor.
"Tersangka JB dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Kapolres.
- Jenazah Syabda Perkasa dan Ibunda Diberangkatkan ke Sragen
- Pasukan Gabungan Pemalang Adakan Apel Bersama Sambut Pemilu 2024
- Kades Kalitorong Pemalang Korupsi Keuangan Desa hingga Rp 425 Juta