Tunggu Juknis, Dewan Harap Vaksinasi Anak 6 - 11 Tahun Bisa Segera Dilakukan

Vaksinasi bagi anak-anak usia 6 - 11 tahun sudah boleh dilakukan  setelah keluarnya izin penggunaan darurat vaksin Sinovac dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI yang diumumkan oleh Pemerintah Pusat.


Meski izin penggunaannya sudah keluar, namun untuk Kota Semarang masih menunggu petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) dari Pusat.

Terkait hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang mendorong Dinas Kesehatan Kota Semarang untuk segera melaksanakan vaksinasi jika Juklak dan Juknis dari Pemerintah Pusat sudah turun.

"Kami dorong Dinkes untuk segera melakukan vaksinasi jika Juklak dan Juknis sudah keluar," kata Sekretaris Komisi D DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo, Rabu (3/11).

Anang mengatakan dengan adanya percepatan vaksinasi bagi anak usia 6 - 11 tahun di harapkan bisa meminimalisir kasus baru Covid-19 di lingkungan sekokah saat PTM terutama bagi anak Sekolah Dasar.

Nantinya, lanjut Anang, jika Juklak dan Juknis sudah keluar, Dinkes harus segera melakukan vaksinasi. Namun sebelumnya, stok vaksin Sinovac yang akan diberikan bagi anak-anak harus dipersiapkan dan dialokasikan dengan baik.

"Vaksin Sinovac bisa diberikan untuk anak-anak sedangkan vaksin lain seperti Astrazeneca, Moderna dan Pfizer bisa digunakan untuk orang dewasa," tandasnya.