Vaksinasi bagi anak-anak usia 6 - 11 tahun sudah boleh dilakukan setelah keluarnya izin penggunaan darurat vaksin Sinovac dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI yang diumumkan oleh Pemerintah Pusat.
- Anggota DPRD Apresiasi Capaian Prestasi Guru di Kota Semarang
- DPRD Kota Semarang Minta Adanya Perubahan Zonasi PPDB 2023 Agar Lebih Adil
- DPRD Kota Semarang Harap Pembangunan RSUD Tipe D Mijen Selesai Tepat Waktu
Baca Juga
Meski izin penggunaannya sudah keluar, namun untuk Kota Semarang masih menunggu petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) dari Pusat.
Terkait hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang mendorong Dinas Kesehatan Kota Semarang untuk segera melaksanakan vaksinasi jika Juklak dan Juknis dari Pemerintah Pusat sudah turun.
"Kami dorong Dinkes untuk segera melakukan vaksinasi jika Juklak dan Juknis sudah keluar," kata Sekretaris Komisi D DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo, Rabu (3/11).
Anang mengatakan dengan adanya percepatan vaksinasi bagi anak usia 6 - 11 tahun di harapkan bisa meminimalisir kasus baru Covid-19 di lingkungan sekokah saat PTM terutama bagi anak Sekolah Dasar.
Nantinya, lanjut Anang, jika Juklak dan Juknis sudah keluar, Dinkes harus segera melakukan vaksinasi. Namun sebelumnya, stok vaksin Sinovac yang akan diberikan bagi anak-anak harus dipersiapkan dan dialokasikan dengan baik.
"Vaksin Sinovac bisa diberikan untuk anak-anak sedangkan vaksin lain seperti Astrazeneca, Moderna dan Pfizer bisa digunakan untuk orang dewasa," tandasnya.
- DPRD Kota Semarang Dukung Rencana Peremajaan BRT Trans Semarang
- Mbak Ita: Saya Di Sini, Tidak Kemana-mana
- Anggota DPRD Apresiasi Capaian Prestasi Guru di Kota Semarang