Kabar uang kuliah tunggal (UKT) kampus perguruan tinggi negeri (PTN) bakal naik sudah jadi isu dan langsung menuai penolakan berbagai pihak. Akhirnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim mengumumkan pemerintah batal memutuskan kenaikan UKT tahun ini.
- UKSW Hadirkan Pembelajaran Fun Di SD Kristen 1 Salatiga
- Undip: Cukup, Jangan Terlalu Berlebihan Biar Tak Muncul Spekulasi-Spekulasi
- Tuntutan Belum Dipenuhi, Warga Munggur Kembali Demo
Baca Juga
Bagi perguruan tinggi, UKT mahasiswa pertama kali ditentukan atas persetujuan mahasiswa bersangkutan dan pihak kampus saat awal diterima sewaktu lakukan registrasi. Biaya kuliah UKT di PTN, modelnya dibuat satu paket setiap semester sampai mahasiswa lulus.
Berbeda dengan sistem di kampus swasta, UKT PTN biaya kuliah setiap semesternya selalu sama, sehingga di dalamnya termasuk satu paket dengan kebutuhan penunjang perkuliahan. Biaya dibayarkan setiap semester selalu tetap, mahasiswa tidak diminta iuran lain-lain diluar biaya kuliah satu semester.
Namun, pihak kampus menetapkan UKT mahasiswa juga didasarkan pengajuan banding pada awal mahasiswa diterima sebagai calon mahasiswa baru. Wajar, jika besaran UKT tiap-tiap mahasiswa berbeda satu sama lainnya.
Menanggapi itu, Kepala Humas Unnes, Rahmat Petuguran, menjelaskan setiap fakultas UKT kuliahnya besaran per semesternya berbeda-beda, pihak kampus menentukan tingginya biaya kuliah berdasarkan beban studi. Antar jurusan serta fakultas kebutuhan setiap semester UKT digunakan untuk mendukung seluruh kegiatan perkuliahan.
"Bisa berbeda-beda fakultas A dan B itu karena kampus menentukan biaya kuliah sistem UKT dari perkiraan keseluruhan kebutuhan satu semester. Jadi, itu dihitung sesuai biaya praktikum mahasiswa, kegiatan studi di luar dan di dalam kampus, serta fasilitas penunjang perkuliahan selama satu semester," kata Rahmat.
Di dalam teknis berkaitan UKT, kata Rahmat, sebenarnya pihak kampus memberi kesempatan banding jika mahasiswa merasa besaran uang kuliah dirasa terlalu tinggi. Mahasiswa sebelum registrasi dapat kesempatan ajukan keberatan, pihak kampus pun dari data banding nantinya menggolongkan UKT bagi calon mahasiswa sesuai pertimbangan ekonomi keluarganya.
"Kalau dari kampus memberikan perkiraan UKT saja, dan mahasiswa diberi kesempatan banding jika merasa terlalu tinggi. Setelah data banding dikembalikan ke kampus, UKT besarnya akan digolongkan sesuai kemampuan ekonomi mahasiswa. Dan ditetapkan menjadi UKT kuliah masing-masing mahasiswa," terang Rahmat.
- PON XXI: Jateng Sumbang Dua Medali Perunggu Dari Drumband
- Jelang Pilkada 2024, Polres Wonosobo Gelar Patroli Skala Besar
- PHK Massal Ribuan Buruh Di Jawa Tengah