Uni Eropa (UE) menganggap kelapa sawit merupakan bahan
pokok yang mencemari lingkungan. Sehingga UE akan melakukan kebijakan
pembatasan minyak kelapa sawit yang akan dilakukan pada 2021 seperti dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL
- PT. KAI Jadikan Andien Ikon Untuk Gaet Anak Muda
- Biar Tak Merugi, PLN Dijanjikan Dapat Subsidi
- Target Digitalisasi UMKM Harus Diimbangi Literasi Keuangan Para Pelaku Usahanya
Baca Juga
Terkait hal tersebut, Badan Pengembangan dan Penilaian Kebijakan Kementerian Luar Negeri mengundang perwakilan 15 negara dari UE untuk diberikan informasi tentang pengolahan minyak sawit di Indonesia.
Informasi itu terkait kebijakan, fakta dan penemuan bisnis minyak sawit atau struktur organisasi secara umum, serta penelitian dan pengembangan kelapa sawit.
"Kita punya komitmen di satu sisi tetap menjaga lingkungan tapi sisi lain ini juga menyangkut kehidupan. Nah, kita memaklumi bahwa adanya tantangan-tantangan termasuk antara lain adalah ketentuan-ketentuan yang dicoba diterapkan di UE," kata Wakil Menteri Luar Negeri M. Abdurrahman Fachir usai membuka Regular Oil Palm Course 2018, di Kemenlu, Jakarta, Senin (19/11).
"Jadi sebenarnya kebutuhan dunia terhadap sawit itu juga luar biasa," tutur Wamenlu menambahkan.
Dia berharap dengan adanya acara Regular Oil Palm Course dapat meyakinkan UE untuk mencabut revisi pembatasan kelapa sawit.
"Jadi
kalau mereka melihat sendiri, pesan saya cuma satu, tolong sampaikan
yang anda lihat. Itukan lebih lebih baik ketimbang umpamanya kita
mencoba menyampaikan informasi itu dari perspektif kita. Lebih bagus
mereka ini yang melihat langsung proses itu. Dan dari sisi akademis
terbukti," tandasnya.
- Satpol PP Kota Semarang Buka Segel 500 Lapak Johar Selatan
- Raih Penghargaan SIINAS, UMKM di Kota Semarang Diprediksi Makin Berkembang
- Smartfren Masuk Jadi 100 Merek Terkemuka di Indonesia