Unnes Nilai Gugatan Mahasiswanya Terlalu Dramatis

Universitas Negeri Semarang (Unnes) menilai upaya gugatan yang diajukan oleh Julio Belnanda Harianja, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang terkait skorsing dua semester kepadanya adalah tindakan yang mendramatisir.


Ketua Dewan Etika Kemahasiswaan Unnes, Ali Masyhar mengatakan sanksi skorsing yang dijatuhkan kepada mahasiswa tidak ada hubungannya dengan pembungkaman ataupun represifitas.

Sanksi tersebut adalah bagian dari pembinaan karakter setelah semua langkah pembinaan lain gagal dilakukan," kata dia dalam rilis pernyataan Unnes, Jumat (5/10).

Ali menambahkan, pihaknya menyayangkan adanya gugatan tersebut. Pasalnya, lanjut dia, proses sidang gugatan itu bisa berjalan lebih lama dari skorsing yang dikenakan.

Meski demikian Ali menyatakan pihaknya siap dengan gugatan yang diajukan Julio. Menurutnya, Dewan Etika Unnes telah melakukan berbagai prosedur dan pembinaan yang benar sebelum menjatuhkan sanksi tersebut.

Proses pembinaannya sudah dilakukan secara benar. Kami tidak menjatuhkan skors karena yang bersangkutan terlibat demonstrasi. Namun, karena unggahan yang mengandung muatan hasutan dan kata-kata kasar pada linimasa media sosialnya," papar dia.

Lebih jauh, Ali menerangkan jika Julio juga pernah tersangkut kasus hukum dugaan pencemaran nama baik Menristekdikti melalui media online tahun 2017.

Kata dia, masalah tersebut ditengahi oleh Komnas HAM RI. Melalui mediasi tersebut, lanjutnya, Unnes dan Komnas HAM menandatangani pernyataan bahwa Julio saat itu tidak diberikan sanksi asalkan berjanji tidak akan mengulangi unggahan yang bermuatan negatif di masa depan.

Namun, selama satu tahun terakhir Julio terus mengunggah muatan-muatan yang diduga keras mengandung hasutan pada media sosialnya. Skorsing ini adalah bentuk pembinaan yang sangat terpaksa diberikan," tegas dia.