Usai Diperiksa 1 x 24 Jam, Pelaku Perampokan Selebgram Teracam Hukuman 5 Tahun Penjara

Pelaku perampokan Selebgram Kota Semarang, ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian setelah terbukti berusaha melakukan pencurian.


Usai dilakukan pemeriksaan intensif Tim Penyidik Unit Reskrim Polsek Tugu Semarang, Erwin, yang merupakan warga Kalideres, Jakarta, dijerat pasal 53 jo Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Kapolsek Tugu, Kompol Ngadiyo, mengatakan, jeratan pasal tersebut diterapkan karena pelaku diketahui berupaya atau mencoba melakukan aksi pidana.

“Pasalnya 53 KUHPidana junto pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Sudah ditahan sejak kemarin Minggu (9/7)," kata Kompol Ngadiyo, Senin (10/7) sore.

Kapolsek juga menyampaikan, pelaku juga dilakukan pemeriksaan dan telah ditetapkan tersangka oleh penyidik.

Barang bukti yang diamankan termasuk sebilah pisau. Sekarang tinggal menunggu proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke kejaksaan. 

"Sudah ditetapkan tersangka, tadi malam sudah kita masukan ke dalam ruang tahanan. Sesuai protap. Selama di dalam sel, dia (pelaku) harus memakai celana pendek, kaos lengan pendek," tegasnya.

Pelaku diketahui masih tetangga dengan Korban, Michael Rendi di Perumahan Graha Padma Semarang.

“Memang aksinya sudah direncanakan. Tersangka sengaja mau melakukan pencurian di rumah korban, ingin menguasai harta dengan kekerasan. Tapi belum terlaksana sudah ketahuan dulu," jelasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Selebgram Michael Rendy, nyaris menjadi korban perampokan yang dilakukan Erwin, yang tak lain adalah tetangganya sendiri, pada Minggu (9/7) sekira pukul 03.30 wib.

Beruntung, aksi perampokan tersebut berhasil digagalkan, setelah korban berusaha melawan pelaku.

Namun, akibat duel tersebut, Rendy mengalami sejumlah luka akibat tersayat pisau dapur yang digunakan pelaku saat melakukan penyergapan.