Usai Menang Versi Hitung Cepat, Cagub Malut Digarap KPK

Calon Gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus dijadwalkan akan diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  hari ini, Senin (2/7).


Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus pengadaan lahan Bandara Bobong pada APBD tahun anggaran 2009 di Kabupaten Kepulauan Sula.

Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZM (Zainal Mus)" ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL

Ahmad datang dengan mengenakan kemeja berwarna putih serta celana bahan berwarna hitam. Ia sempat duduk di lobi Gedung KPK yang berada di Kuningan, Jakarta Selatan sebelum naik ke ruang pemeriksaan.

Zainal Mus yang tak lain adalah adik kandung dari Ahmad yang juga diperiksa pada hari ini. Namun dirinya akan diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka.

KPK menetapkan AHM selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014 dan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula 2009-2014 dan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014 Zainal Mus (ZM) sebagai tersangka pada 16 Maret 2018.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula 2009 yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,4 miliar.

Mereka berdua diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam Pilkada Malut 2018, Ahmad Hidayat Mus yang berpasangan dengan Rivai Umar dinyatakan unggul dalam hitung cepat yang dirilis sejumlah lembaga survei. Keduanya merupakan pasangan yang diusung Partai Golkar dan PPP.