Muhammad Husen (28), pelaku pembunuhan bos depo air AHS Arga Tirta di Jalan Mulawarman Raya, Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang mulai menyesal telah menghabisi nyawa Irwan Hutagalung.
- Praktisi Hukum Minta Personel Pembanting Mahasiswa Dipidana Penganiayaan
- Ngeri, Begini Cara Siswa SMK Membunuh Driver Taksi Online
- 40 Orang Saksi Kasus BPR Bank Salatiga Diperiksa Kejaksaan
Baca Juga
Korban yang merupakan atasannya itu awalnya ditusuk dua kali oleh Husen dibagian pipi kanan dan pelipis kiri menggunakan linggis.
Setelah ditikam, pelaku lalu memutilasi tubuh korban menjadi empat bagian.
Selesai mengksekusi, Husen kemudian mengecor tubuh korban di lorong samping lokasi kejadian.
Husen nekat melakukan hal ini karena dendam sering dianiaya dan dicaci maki oleh korban.
Pelaku yang awalnya puas telah membunuh korban ini kemudian menyesal saat dihadirkan di pra-rekonstruksi kasus pembunuhan berencana ini.
Kepada awak media, Husen kini khilaf dan terus merenungi perbuatannya saat ditahan kepolisian.
“Setelah saya pikir, saya renungi saat mendekam (di penjara) memang saya salah,” ujarnya di lokasi kejadian, Jumat (12/5) sore.
Husen kini mengucapkan maaf kepada keluarga korban yang ditinggalkan. Ia kini berharap permintaan maaf itu bisa diterima oleh keluarga maupun kerabat korban.
“Minta maaf ke keluarganya korban atas prilaku saya. Saya menyesal telah melakukan ini semua,” terangnya.
Husen juga mengucapkan maafnya kepada keluarga dan kepolisian. Dirinya meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa.
“Saya minta maaf kepda keluarga sendiri atas prilaku saya. Minta maaf semuanya atas prilaku saya kepada pihak kepolisian juga saya minta maaf,” paparnya.
Sebelumnya, Husen memang mengaku merasa lega telah membunuh dan memutilasi korban.
Bahkan ia punya motif tersendiri saat memotong tubuh korban menjadi empat bagian.
Dua tangan korban dipotong oleh Husen karena sering menganiaya dirinya. Sedangkan kepala juga dipisahkan dari tubuh korban lantaran sering mencaci maki Husen.
- Jadi Tersangka, Eni Saragih Langsung Ditahan Di Rutan KPK
- Misteri Pembunuhan 8 Tahun Silam, Polisi Bongkar Ulang Makam Haniyah di Batang
- Kejati Jateng Selesaikan 40 Perkara Pidum Secara Restorative Justice