Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan sebanyak 138
terduga teroris telah ditangkap usai rusuh di Rutan Mako Brimob, Kelapa
Dua Depok, Jawa Barat, (8/5) lalu. Bahkan, 17 diantaranya tewas ditembak
oleh tim Detasemen Khusus (Densus) 88 anti teror Mabes Polri.
- Tim Sparta Polresta Surakarta Amankan Tujuh Warga dan Gerebek Penjual Miras
- Solusi Over Kapasitas, Kemenkumham Bangun Rutan Kelas I Semarang
- Pengunjung dan Karyawan Kafe Karaoke Ditest Urine Polres Kebumen
Baca Juga
Tito tidak merinci dari mana dan jaringan apa terduga teror yang berhasil diamankan oleh Densus. Dia juga tidak menjelaskan terkait status proses hukum masing-masing terduga teroris, apakah masih dalam pemeriksaan atau sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk menjalani persidangan.
Mantan Kepala Densus 88 itu hanya berkata bahwa UU No 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, telah memberikan kewenangan tambahan bagi pihak kepolisian dalam melakukan proses pemeriksaan terhadap terduga teroris.
Saya sudah perintahkan untuk melakukan langkah-langkah hukum yang lain menggunakan undang-undang baru, karena ada bentuk-bentuk kriminal baru di sana," kata Tito, Rabu (4/7) dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL
Kewenangan itu, katanya, antara lain terkait masa penahanan pasca-penangkapan yang berubah dari tujuh hari menjadi 21 hari dan masa penahanan tersangka yang berubah dari empat bulan menjadi 200 hari.
"bentuk kejahatan terorisme yang lain
yang belum diatur di undang-undang sebelumnya dan masa penahanannya
lebih panjang," ujarnya.
- Bareskrim Tangkap 37 Pelaku Penimbun Obat Terapi Covid hingga Tabung Oksigen Palsu
- Pemkot Salatiga Beri Pendampingan Hukum PNS Tersangkut Narkoba
- Dikejar Warga Saat Kepergok Kasak-Kusuk Di TPU Bergota