Viral Akan Meyebar Virus Corona, Kuasa Hukum FN Akan Meminta Perlindungan Hukum Dan Membuat Pengaduan

Langkah hukum akan ditempuh kuasa hukum FN, Arief Winata dan Tegar Haryoseno dalam beberapa hari ke depan.


Hal ini menyikapi berita viral mengenai dua orang yang percakapannya tersebar di media sosial mengenai ajakan menyebar virus corona baru atau Covid-19.

Arief Winata mengungkapkan dari hasil investigasi terhadap FN diketahui bahwa screen shoot percakapan yang beredar di masyarakat tidak utuh dan tidak seharusnya disebarkan ke masyarakaat, karena dugaan orang yang menyebarkan ini bukan orang yang berkomunikasi.

"Jadi isi screen shoot itu tidak utuh, namun entah bagaimana itu bisa tersebar di masyarakat sehingga tercipta opini bahwa klien kami yang memprovokasi masyarakat untuk menyebarkan virus corona dengan berpergian kemana-mana," ungkap Arief Wiranata.

Sementara itu kuasa hukum FN, Tegar Haryoseno menegaskan, selama dua hari klien kami sempat menjalani isolasi di rumah dinas Walikota Semarang. Setelah dilakukan observasi didapatkan keterangan dari rumah isolasi bahwa hasilnya adalah negatif.

Namun sebagai bentuk pengamanan diri FN diinstruksikan tetap menjalani isolasi mandiri di rumah Boja.

Arief dan Tegar mewakili kliennya, mengharap kepada masyarakat untuk berhenti menghujat dan berhenti memposting atau menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya.

Sebagai langkah hukum mereka akan melakukan pengaduan ke Polda Jateng terkait permasalahan tersebut.

"Kami akan minta perlindungan hukum untuk klien kami serta akan membuat pengaduan ke polda secepatnya," katanya.