Menanggapi adanya dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan anggota Polres Grobogan, Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya akan menindak polisi sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- Rugikan Tempat Kerja Sampai Rp 51 Juta, Karyawan KSP Masuk Bui
- Tak Merasa Jual, Tanah Warga Tersono Batang Mendadak Ganti Nama Ponakan
- Judi Online Merambah Aparat Hukum, Polres Jepara Gerak Cepat Periksa Handphone Anggotanya
Baca Juga
"Saat ini Propam Polres Grobogan langsung melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, kasus sedang kami dalami," ujar Wakapolres, Senin (18/9).
Pihaknya akan memanggil para saksi - saksi di lokasi kejadian. Dia memastikan jika terbukti anggota berinisial AS melakukan perbuatan penganiayaan tersebut, Polres Grobogan tak segan menindak perbuatan pelaku sesuai prosedur.
Diberitakan sebelumnya, beredar video dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Babinkamtibmas berinisial AS terhadap warga Kemadohbatur saat bekerja di bengkel di desa tersebut.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, pelaku mencekik dan memukul dua orang di bengkel di Dusun Sri Kuning Desa Kemadohbatur Kacamatan Tawangharjo Grobogan.
Akibat kejadian tersebut, satu korban mengalami sakit tenggorokan sementara satu korban lainnya mengalami sakit di bagian telinga.
Pemukulan berkali- kali yang dilakukan pelaku menyebabkan korban mengalami bengkak di bagian kepala, dan sakit telinga.
Usai mendapat perlakuan tersebut, korban kemudian memeriksakan dirinya ke RSUD R Soejati Purwodadi. Perbuatan pelaku pun dilaporkan warga di Propam Polres Grobogan.
- Kapolres Pimpin Rotasi Jabatan Sejumlah Kaposlek Jajaran Polres Semarang
- Redy Agian Singgung PP Tentang Disiplin ASN Dan Instruksi Kakanwil
- Polisi Tegal Kota Wajib Lulus Ujian Beladiri Polri Sebagai Syarat Kenaikan Pangkat Dan Kemampuan Anggota