Wakapolri Komjen Pol. Syafruddin mengaku belum mengetahui kasus dugaan chat mesum Imam Besar FPI M. Rizieq Shihab telah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
- Viral, Aksi Penjambretan Di Jalan Badak Semarang
- Terlibat Jaringan Narkotika Internasional, Ibu Rumah Tangga Asal Bangkalan Ditangkap
- Pasangan Pembuang Bayi Dibekuk Polisi Kurang Dari 24 Jam
Baca Juga
Orang nomor dua di Mabes Polri itu baru mengetahui SP3 yang diberikan kepada Rizieq hanya pada kasus dugaan penghinaan Pancasila dan lambang negara yang ditangai oleh Polda Jawa Barat.
"Kalau yang di Bandung saya tahu. Untuk yang di sini (Polda Metro Jaya), saya tidak tahu," kata Syafruddin saat ditemui di Silang Monas, Jakarta Pusat, Rabu (6/5).
Sebelumnya, kabar diterbitkannya SP3 kasus yang melibatkan Firza Husein itu dihembuskan oleh rekan sekaligus mantan pengacar Rizieq Shihab, Kapitra Ampera.
Bahkan kata dia perkara itu sudah dihentikan sejak sejak Februari 2018. Setelah memberikan informasi itu, Kapitera justru memberikan "bola panas" tersebut kepada polisi. Dia meminta kepada aparat untuk umumkan SP3 tersebut.
"Iya, kami minta polisi segera umumkan. Kita sudah tunggu lama dari Februari agar polisi beri kepastian hukum," kata Kapitra saat dikonfirmasi.
- Pasutri Ini Sudah Enam Kali Lakukan Pencurian Motor
- Hari Ini, Robin Pattuju Dkk Sidang Perdana Dakwaan Suap Penanganan Perkara Walikota Tanjungbalai
- Balap Liar: Para Pelakunya Sering Gelar Balapan Di Lokasi Sepi