Sejumlah warga Dusun Mojoroto, Desa Cerewek, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, beramai-ramai menangkap dua ular Pyton berukuran cukup besar.
- Masuk Prolegda 2022, Blora Segera Miliki Perda Pesantren
- Polwan Polres Blora Komitmen Sukseskan Program Percepatan Penanganan Covid-19
- Perangkat Desa Tamanrejo Blora Diduga Jadi Otak Pinjaman Fiktif di BKK Ngawen
Baca Juga
Dua ular yang berhasil ditangkap masing-masing berukuran 3,7 meter dan 3,4 meter. Warga nekat menangkap ular tersebut karena banyak memakan unggas milik warga.
Salah satu warga yang ikut melakukan penangkapan, Sulis mengatakan ular Pyton yang berkeliaran di dusunnya ada tiga ekor namun yang berhasil ditangkap warga hanya ekor.
"Untuk yang satu ekor pernah kita tangkap namun kita lepaskan lagi, karena menurut warga ular keramat," ujarnya, Jumat (17/2).
Ia mengaku, saat penangkapan dua ular tersebut tidak ada perlawanan. Ular yang berhasil ditangkap dimasukan kerangkeng besi, dan saat ini masih menjadi tontonan warga.
Kepala Satpol PP Kabupaten Grobogan Nur Nawanta mengatakan, untuk jenis ular Pyton bukan merupakan spesies yang dilindungi, sehingga tidak ada larangan untuk warga setempat yang berkeinginan merawatnya.
"Namun sebaiknya direlease ke habitatnya di tempat yang tidak membahayakan manusia serta jauh dari lingkungan warga," pintanya.
- Divonis Mati, Begini Upaya Sumani Pembunuh Dalang Ki Anom Rembang
- Kasus Miras Oplosan di Jepara Tewaskan 9 Orang, Polisi Tangkap 1 Penjualnya
- Usai Terima Kucuran Cukai Tembakau Rp 1,2 Miliar, Ini yang Dilakukan Pemkab Rembang