Sejumlah warga Dusun Mojoroto, Desa Cerewek, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, beramai-ramai menangkap dua ular Pyton berukuran cukup besar.
- Status PPKM Blora Bertahan di Level 3, Bupati Arief Rohman Akan Lakukan Ini
- Hari Pertama Pelayanan Tatap Muka di Dispendukcapil Kudus, Pengunjung Wajib Ambil Nomer Antrian Secara Online
- Dua Tersangka Kasus Pungli Pasar Induk Cepu Blora Dijebloskan ke Penjara
Baca Juga
Dua ular yang berhasil ditangkap masing-masing berukuran 3,7 meter dan 3,4 meter. Warga nekat menangkap ular tersebut karena banyak memakan unggas milik warga.
Salah satu warga yang ikut melakukan penangkapan, Sulis mengatakan ular Pyton yang berkeliaran di dusunnya ada tiga ekor namun yang berhasil ditangkap warga hanya ekor.
"Untuk yang satu ekor pernah kita tangkap namun kita lepaskan lagi, karena menurut warga ular keramat," ujarnya, Jumat (17/2).
Ia mengaku, saat penangkapan dua ular tersebut tidak ada perlawanan. Ular yang berhasil ditangkap dimasukan kerangkeng besi, dan saat ini masih menjadi tontonan warga.
Kepala Satpol PP Kabupaten Grobogan Nur Nawanta mengatakan, untuk jenis ular Pyton bukan merupakan spesies yang dilindungi, sehingga tidak ada larangan untuk warga setempat yang berkeinginan merawatnya.
"Namun sebaiknya direlease ke habitatnya di tempat yang tidak membahayakan manusia serta jauh dari lingkungan warga," pintanya.
- Bupati Blora Akhirnya Pecat Oknum Satpol PP Arogan
- Melongok Ritual Warga Tionghoa Blora, Gelar Ritual Masak Minyak Obat
- Potjut Mirah Intan yang Makamnya di Blora Diusulkan Ganjar dan Arief Jadi Pahlawan Nasional