SK (36) asal Kabupaten Demak, berhasil diamankan anggota Polres Sukoharjo saat hendak beraksi di salah satu minimarket di Palur, Mojolaban, Sukoharjo.
- Relokasi Pasar Johar MAJT Masih Bisa Ditempati Hingga Juni 2022
- 838 Anak Yatim Piatu Korban Covid-19 di Kota Semarang Akan Dapat Bantuan
- Pemkot Solo Vaksinasi Siswa TK yang Sudah Memenuhi Syarat
Baca Juga
SK (36) asal Kabupaten Demak, berhasil diamankan anggota Polres Sukoharjo saat hendak beraksi di salah satu minimarket di Palur, Mojolaban, Sukoharjo.
Diketahui SK, kepergok warga yang tengah menjalankan kegiatan ronda malam dan kini ia mendekam di jeruji besi.
Informasi yang didapat, tersangka pelaku yang selama ini beralamat tinggal di Mudal, Boyolali, tertangkap saat tengah menjalankan aksinya pada Selasa (30/3) dini hari kemarin sekira pukul 02.30 WIB.
Oleh warga, tersangka lantas diamankan dan dilaporkan ke Polsek Mojolaban, Polres Sukoharjo.
"Benar, telah ada laporan dari masyarakat, bahwa telah terjadi tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat) di salah satu minimarket Palur Wetan, pelaku sudah kami amankan," terang Kapolsek Mojolaban, AKP Mulyanta mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat dikonfirmasi, Sabtu (3/4).
Setelah mendapat laporan itu, anggota piket Reskrim Polsek Mojolaban dan piket SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) langsung bergerak mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan.
Oleh warga, rupanya tersangka pelaku yang beraksi seorang diri sudah diamankan.
"Dari penggeledahan terhadap tersangka dan pemeriksaan lokasi kejadian, kami mendapati barang bukti peralatan yang dipakai untuk merusak pintu minimarket dan beberapa barang bukti lainnya," paparnya.
Peralatan tersebut, antara lain tabung elpiji 3 kilogram, tabung oksigen, selang gas, alat las, sarung tangan karet, tas ransel berisi tang, palu, betel besi atau pahat, serta kunci Inggris.
"Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan satu unit mobil Daihatsu Grandmax box dengan branding sebuah perusahaan jamu. Nopolnya AD 1768 RI warna kuning, saat ini mobil juga sudah kami amankan," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, didapat keterangan bahwa tersangka merupakan spesialis pembobol minimarket, terutama yang didalamnya terdapat mesin ATM (Automatic Teller Machine ) bank.
Selain ingin menguras isi toko, alat las yang dibawa juga digunakan untuk membuka brankas mesin ATM.
Disebutkan, sebelum tertangkap di Mojolaban, tersangka yang selalu beraksi waktu dinihari ini rupanya juga pernah beraksi di sebuah minimarket wilayah Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, tepatnya di Jl Ahmad Yani pada, Sabtu (14/3) lalu.
Hanya saja, belum sempat mengambil barang- barang isi minimarket, tersangka kabur dengan meninggalkan seluruh peralatannya lantaran ketahuan petugas yang sedang melakukan patroli. Di Kartasura, tersangka bahkan sudah merusak mesin ATM.
"Dari hasil pemeriksaan mengembang, bahwa tersangka ini mengaku telah melakukan aksi di beberapa tempat. Yaitu selain di Mojolaban dan Kartasura, juga di wilayah hukum Polres Boyolali. Bahkan juga mengaku pernah beraksi di Salatiga, kasusnya masih kita kembangkan," sambung Kapolsek.
Tersangka dikenai pelanggaran pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun penjara.
Kepada petugas, tersangka mengaku mendapat inspirasi mencuri menggunakan peralatan las dengan bahan gas dan oksigen untuk melancarkan aksi, setelah berulang kali nonton sambil belajar tutorial di Youtube.
- PKS Menyapa di Salatiga Jadi Berkah Bagi Pedagang Kecil
- Tak Lagi Wajib, Pesta Siaga Pramuka Batang Tetap Berlangsung Meriah
- Dua Tempat Usaha Disegel Satpol PP Karena Langgar PPKM Level 4