Seorang warga Kendal, Sutriatmo, disidang di Pengadilan Tipikor Semarang. Dia berhadapan dengan meja hijau lantaran diduga menggelapkan dana hibah dari Kementerian Sosial untuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE) di Kendal.
- Seorang Pemuda Diamankan Polisi karena Merusak Rumah Sendiri
- Dua Orang Tersangka Ditahan KPK
- Naik Status, Lapas Batang Siap Terima Napi Luar Daerah
Baca Juga
Kuasa hukum Sutriatmo, Suparman SH, MH, menyatakan sangat heran dengan perkara tersebut. Menurutnya, persoalan korupsi yang menjerat Sutriatmo itu sangat aneh.
Bagaimana bisa seorang warga biasa melakukan korupsi tanpa ada campur tangan pejabat negara. Padahal di dalam dakwaan jaksa ada ditulis pasal penyertaan," kata Suparman usai sidang, Senin (22/10).
Suparman menambahkan, teekait penghitungan kerugian negara, mustinya Kejaksaan Negeri Kendal meminta audit kepada BPK atau BPKP. Alasannya, dana tersebut turun dari pusat.
Itu yang saya herankan. Kenapa bukti audit yang dipakai adalah inspektorat, padahal dana dari pusat. Saya rasa klien saya ini korban kriminalisasi," kata Suparman.
Disinggung soal kerugian, Suparman Menerangkan jika sesuai audit Inspektorat daerah Kendal, kliennya diduga menggelapkan uang sekitar Rp. 52 juta.
Menurut Suparman, kliennya hanya membelanjakan uang sesuai dengan permintaan Kube. Sehingga, lanjut dia, terdakwa tidak memiliki kewenangan apapun untuk membuat LPJ.
Itu dari 9 Kube budidaya cacing yang dipersoalkan. Kalau soal LPJ, harusnya itu menjadi pertanggungjawaban siapa? Kenapa justeru klien saya, yang bukan apa-apa menjadi terdakwa," papar dia.
Persoalan dimulai pada tahun 2015 saat terdakwa hendak mengajukan proposal untuk budidaya cacing di wilayah Kendal. Saat itu, terdakwa bertemu dengan beberapa pejabat dan dibantu mengajukan proposal tersebut hingga mendapat dana dari Kementrian Sosial.
Dari 50 Kube yang ada di Kendal, terdakwa membantu 9 Kube yang mengelola budidaya cacing. Masing-masing Kube diberi dana sekitar Rp. 20 juta.
Dalam prosesnya, Kube mengalami hambatan lantaran media untuk budidaya cacing dirasa tidak sesuai.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Dalam dakwaan subsider, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
- Kasus Predator Seks Mencuat, Warga Tahunan: Lingkungan Kami Religius
- Lagi, Seorang Perempuan Dipergoki Aborsi Di Kamar Kos Dengan Obat-obatan Di Semarang
- Beli Sabu secara Online, Operator Eksavator Dibekuk Polisi