M Yusuf (40), wartawan sebuah media siber yang dilaporkan manajemen PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) atas pencemaran nama baik, akhirnya meregang nyawa di Rumah Tahanan Kotabaru, Kalimantan Selatan, Minggu (10/6).
- Polres Demak Bongkar Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu
- Pemkot Semarang Akan Evaluasi Perijinan Marabunta dan Hollywings
- Bermodus Buka Lowongan Kerja di FB, Reskrim Polres Purworejo Bekuk Dua Penipu
Baca Juga
Yusuf sebelumnya sudah mengajukan penangguhan penahanan karena ada riwayat sakit. Namun ditolak pihak kejaksaan.
Kuasa hukum M Yusuf, Ery Setyanegara menyesalkan penangguhan penahanan kliennya.
"Kami sangat berduka dan sangat prihatin dengan kejadian ini. Kami minta dilakukan visum et repertum untuk mengetahui penyebab kematian Saudara M Yusuf," ujar Ery melalui pers rilis yang disebarluaskan, Minggu (10/6).
Menurut Ery, kematian Yusuf di Rutan Kotabaru dengan status sebagai tahanan kejaksaan itu sangat memilukan. Apalagi, imbuh dia, kliennya ini menghadapi kasus yang belum tentu bersalah.
"Kasus ini kan hanya soal teknis pemberitaan. Semestinya diselesaikan dengan hak jawab, bukan dipidana," tegas direktur LBH Setyanegara itu.
Pihaknya tengah menyiapkan langkah-langkah strategis terkait kematian Yusuf.
Komnas HAM dan Propam Mabes Polri, nanti bisa saja kami minta Jamwas memeriksa aparatnya yang terlibat. Kami lihat nanti," tutupnya.
- Pengemudi Ojek Daring Tewas Kecelakaan di Jalan Setiabudi Semarang Ternyata Bandar Narkoba
- Luhut siap Buka-bukaan Soal Tudingan Haris Azhar Punya Bisnis Tambang Emas di Papua
- Truk Disita Debt Collector, Pedagang Buang 1,5 Ton Rajungan Busuk ke Kantor Suzuki Finance