Wonogiri Berlakukan Larangan ASN Membeli Melon

Pemerintah Kabupaten Wonogiri Memberlakukan Larangan ASN Menggunakan LPG 3 Kilogram, Sebagaimana Surat Edaran Yang Diterbitkan Oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng). Istimewa
Pemerintah Kabupaten Wonogiri Memberlakukan Larangan ASN Menggunakan LPG 3 Kilogram, Sebagaimana Surat Edaran Yang Diterbitkan Oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng). Istimewa

Wonogiri - Pemerintah Kabupaten Wonogiri memberlakukan larangan ASN menggunakan LPG 3 kilogram, sebagaimana Surat Edaran yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng).

Surat Edaran (SE) bernomor 500.2.1/196 tentang Larangan ASN Menggunakan LPG Tabung 3 kilogram diterbitkan pada Selasa (04/02) secara jelas menyebutkan LPG 3 kilogram adalah subsidi untuk rakyat miskin.

SE yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno atas nama Pj Gubernur Jateng ditujukan pula kepada para bupati dan walikota serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) se-Jateng.

FX Pranata, Sekda Kabupaten Wonogiri, membenarkan perintah larangan tersebut dan memberlakukannya kepada ASN dan OPD di lingkungan pemerintah daerah Wonogiri.

"SE itu sebagai penegasan terkait dengan kebijakan lama. Sekedar mengingatkan saja bahwa LPG 3 kilogram adalah untuk masyarakat miskin," ujar Pranata, Rabu (05/02).

Pranata menuturkan, sebagaimana SE yang diterimanya bahwa kebijakan terkait LPG 3 kilogram yang lazim disebut melon ini dilaksanakan sebagai upaya untuk mendukung penyaluran subsidi LPG tabung 3 kilogram agar tepat sasaran.

“Agar pelaksanaan berdaya guna dan berhasil guna, diminta saudara segera menindaklanjuti dan mengoptimalkan pelaksanaannya serta melakukan pengawsa agar LPG 3 kilogram tersalurkan secara tepat,” tulis Sumarno dalam SE.

Dalam SE tersebut Sumarno juga dicantumkan beberapa dasar kebijakan untuk menerbitkan SE tersebut. Diantaranya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2007 yang diubah menjadi Perpres Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 kilogram.

Selain itu ada Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak Dan Gas Bumi Kementerian ESDM Nomor 22.E/MG.05/DJM/2023 tanggal 13 September 2023 tentang Pelaksanaan Transformasi Subsidi LPG Tabung 3 kilogram Tepat Sasaran.