Yayasan Karantina Tahfizh Al-Quran Nasional (YKTAN) Salatiga tidak akan mencabut laporan terhadap Sekda Wuri Pudjiastuti terkait tukar guling aset Pemkot.
- Pemuda Warga Sukoharjo Dibekuk Tim Sparta Saat Transaksi Sabu
- Polres Salatiga Tetapkan Bandar Arisan Online Jadi Tersangka
- Penutupan Holywings, Walikota Semarang : Kalau Nggak Mau Disegel, Tempat Hiburan Harus Patuh Aturan
Baca Juga
Legal Officer Yayasan Karantina Tahfizh Al-Qur'an Nasional (YKTAN) Salatiga, Didik Dwiyatmoko mengungkapkan, masih menunggu perkembangan dari upaya tabayyun yang diinisiasi oleh DPRD Salatiga dikomandoi Ketua Dance Ishak Palit.
"Kami menunggu dahulu, bagaimana perkembangan dari pertemuan yang telah dimediasi oleh DPRD Salatiga. Karena mediasi diutarakan langkah-langkah dan rambu yang harus di penuhi kedua belah pihak," ujar Didik didampingi Ketua YKTN, Dwi Cahyono
Pihaknya mengikuti perkembangan dan sejalan dengan itu proses laporan ke Polres Salatiga dan Kejaksaan Negeri Salatiga mendorong terjadinya komunikasi dua arah proses tukar guling yang disoalkan.
"Setidaknya, kalau sudah jalan 50% (proses) berjalan mungkin laporan akan kami cabut atau bagaimana, nanti kita menunggu dulu. Saya belum belum berani bicara lebih jauh karena karena laporan-laporan itu sifatnya kan bahasanya bukan (senjata) dalam mengajukan," imbuhnya.
Pihak YKTN tetap meneruskan setelah surat pertama hingga ke empat dilayangkan dengan target proses pengajuan tercapai. Diantaranya dilakukan penelitian subjek dan penelitian teknisnya ke lokasi.
Sementara, Pengelola YKTN Salatiga Yuliyanto yang juga mantan Wali Kota Salatiga menandaskan hasil dari keputusan ke depan akan diterima.
Namun tentunya, keputusan itu melalui tahapan sesuai Perundangan.
Keterlibatan DPRD dalam mencairkan "perseteruan" YKTN dengan Pemkot Salatiga dinilai sebagai langkah responsif cepat di dalam menyikapi kemelut terjadi di Kota Salatiga.
"Dengan mediasi ini segera ada jalan keluar, segera ada proses yang baik. Apapun hasilnya siap menyikapi dan melaksanakan proses," imbuhnya.
Sebelumnya, sebagai pihak pelaporan/ pengadu Dwi Cahyono selaku Ketua YKTN telah dimintai keterangan baik di kepolisian dan kejaksaan.
- Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Batang Bekuk Pelaku Sodomi Anak
- Kasasi Dikabulkan MA, Foksri : Dukung Pemkot Segera Revitalisasi Sriwedari
- Jaksa KPK Buka Aliran Uang Suap Juliari ke Sejumlah Orang di BPK