Negara harus proaktif membantu masyarakat yang memerlukan bantuan hukum secara gratis. Hal itu disampaikan oleh praktisi hukum, Theodorus Yosep Parera.
- Penyelidik KPK Cecar Politisi PSI Soal Dugaan Komitmen Fee Formula E
- Polres Kota Tegal Berhasil Tangkap Bandit Motor
- Polisi Amankan 7 Pelaku Penganiayaan Terhadap Pesilat Di Karanganyar
Baca Juga
Menurut Yosep, penegakan hukum tidak hanya kepada korban namun juga kepada tersangka. Dia menambahkan, warga juga punya hak untuk mendapatkan layanan hukum seperti konsultasi ketika mengalami sebuah persoalan hukum.
Tugas negara bukan hanya lindungi korban, tapi juga tersangka. Misalnya ketika masuk lapas (lembaga pemasyarakatan) dibimbing agar jadi manusia yang baik," ungkap Yosep Parera, pada kegiatan diskusi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Sabtu (22/9/2018).
Pendiri Rumah Pancasila dan Klinik Hukum ini, menerangkan secara regulasi pemberian bantuan hukum gratis ada pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011.
Pada regulasi itu disebutkan penerima bantuan hukum yakni masyarakat tidak mampu, organisasi bantuan hukum sebagai pemberi bantuan hukum dan penyelenggaranya adalah Kementerian Hukum dan HAM," terangnya.
Yosep juga menyoroti tugas advokat. Salah satu tugas mulia advokat adalah turun langsung ke lapangan memberikan bantuan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Penyuluh Hukum Muda Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Nurwita Kusumaningrum, mengiyakan bahwa negara memang punya tugas memberikan bantuan hukum pada warganya yang tidak mampu secara gratis.
Nominalnya variatif, ada Rp 2 juta hingga Rp 3,7juta, ada juga Rp100 ribu (konsultasi)," kata dia.
Teknisnya, uang itu diberikan bukan untuk warga tetapi kepada lembaga-lembaga pemberi bantuan hukum yang sudah terverifikasi dan melakukan pemberian bantuan hukum gratis.
Jadi warga (yang tidak mampu) dapat jasanya, bukan uang," lanjutnya.
- Polsek Semarang Utara Selidiki Penemuan Orang Meninggal Di Kamar Mandi Sebuah Hotel
- Dua Pelaku Curanmor Spesialis Pinggir Sawah Asal Banjarnegara Dibekuk
- Penggerebekan Pabrik Pil Koplo, Wali Kota Semarang Akan Evaluasi Perizinan