Zumi Zola Didakwa Menerima Gratifikasi Dan Suap

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa dua kasus tindak pidana korupsi terhadap Gubernur Jambi non aktif, Zumi Zola. Selain kasus suap, juga gratifikasi.


Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa membacakan surat dakwaan yang menyatakan bahwa Zumi terlibat dalam kasus suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi tahun 2017.

Selain itu, Zumi juga didakwa terbukti melakukan gratifikasi kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi guna mengesahkan RAPBD Jambi 2018.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana junto pasal 65 ayat 1 KUHP," jelas Jaksa Rini Triningsih saat membacakan dakwaan, Kamis (23/8).

Zumi diduga menerima suap atas pemberian izin proyek di Provinsi Jambi pada 2 Februari 2018 dengan nominal mencapai Rp 6 miliar.

Adapun, terkait pemberian gratifikasi yang juga kerap disebut uang ketuk palu, Zumi didakwa bersalah bersama Pelaksana Tugas Kadis Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan.

Dalam kasus ini, Zumi berhasil mengumpulkan uang sejumlah Rp 3,4 miliar yang diduga telah dibagikan ke setiap anggota DPRD Jambi sebesar Rp 200 juta.