Sejumlah 141 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Batang mendapat remisi hari raya Idul Fitri 1442 H.
- One Way Diperpanjang, Arus Balik di Kalikangkung Ramai Lancar
- Menhan Prabowo Hadiri Acara HUT Veteran di UNS
- Yatim Piatu Karena Covid-19, Ghifari Diangkat Jadi Anak Asuh Polres Sukoharjo
Baca Juga
Sejumlah 141 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Batang mendapat remisi hari raya Idul Fitri 1442 H.
Kepala rutan Batang, Rindra Wardhana mengatakan remisi diberikan sebagai penghargaan negara pada para narapidana yang berkelakuan baik.
"Bermacam-macam dapatnya, ada yang 15 hari hingga dua bulan," kata Rindra di kantornya, Sabtu (15/5).
Ia menyebut syarat mendapat remisi antara lain dalam enam bulan berkelakuan baik.
Lalu napi tidak melakukan pelanggaran hingga harus mengikuti seluruh kegiatan pembinaan.
Bagi yang melakukan pelanggaran tidak akan mendapat remisi.
Rindra merinci para penerima remisi terdiri atas 37 napi yang mendapat pengurangan masa hukuman 15 hari, 93 napi mendapat remisi satu bulan.
Kemudian 10 napi mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan seorang napi mendapat pengurangan hukuman hingga dua bulan.
"Tidak ada yang langsung bebas di remisi kali ini," tambah Rindra.
Adapun jumlah warga binaan rutan batan per 15 Mei 2021 mencapai 322 orang. [sth]
- Insiden Karamnya KMN Loka Jaya: Ombak Besar Hancurkan Kapal Nelayan di Batang
- Dinas Perdagangan Solo Temukan Produk Makanan Kedaluwarsa di Pasaran
- Tepis Isu Ormas Minta THR, Pemuda Pancasila Lebaksiu Pilih Berbagi di Bulan Suci Ramadan