141 Narapidana Rutan Batang Dapat Remisi Lebaran

Sejumlah 141 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Batang mendapat remisi hari raya Idul Fitri 1442 H.


Sejumlah 141 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Batang mendapat remisi hari raya Idul Fitri 1442 H.

Kepala rutan Batang, Rindra Wardhana mengatakan remisi diberikan sebagai penghargaan negara pada para narapidana yang berkelakuan baik.

"Bermacam-macam dapatnya, ada yang 15 hari hingga dua bulan," kata Rindra di kantornya, Sabtu (15/5).

Ia menyebut syarat mendapat remisi antara lain dalam enam bulan berkelakuan baik.

Lalu napi tidak melakukan pelanggaran hingga harus mengikuti seluruh kegiatan pembinaan.

Bagi yang melakukan pelanggaran tidak akan mendapat remisi.

Rindra merinci para penerima remisi terdiri atas 37 napi yang mendapat pengurangan masa hukuman 15 hari, 93 napi mendapat remisi satu bulan.

Kemudian 10 napi mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan seorang napi mendapat pengurangan hukuman hingga dua bulan.

"Tidak ada yang langsung bebas di remisi kali ini," tambah Rindra.

Adapun jumlah warga binaan rutan batan per 15 Mei 2021 mencapai 322 orang. [sth]