15 Hari, Satresnarkoba Polrestabes Ungkap 8 Kasus dan Tangkap 13 Tersangka

Selama kurun waktu 15 hari, dari tanggal 31 Maret hingga 14 April 2022, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang berhasil mengungkap delapan kasus dan menangkap 13 tersangka. Barang bukti yang berhasi disita sebanyak 12,9 gram Sabu dan 400 butir obat daftar G. Dari 13 tersangka yang ditangkap, lima orang diantaranya merupakan bandar.


Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang Kompol Edy Sulistiyanto mengungkapkan bahwa penangkapan ke 13 tersangka pengguna narkoba ini dalam kurun 15 hari ini membuktikan  bahwa pihaknya terus melakukan perang narkoba, apalagi ini menjelang hari raya idul fitri.

"Dari 13 tersangka ini, beberapa diantaranya adalah sopir truk. Ia ditangkap berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada sopir yang menggunakan Sabu  sebelum mengemudi," ungkap Kompol Edy S saat jumpa pers, di Mako Libas, Rabu (13/4/2022).

Saat diperiksa, salah satu pengemudi mengaku, alasan mengonsumsi sabu agar staminanya kuat, dan tidak mudah loyo saat menempuh perjalanan jarak jauh.

Kompol Edy S yang baru menjabat Kasat  Resnarkoba selama satu hari ini, berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum terhadap para penguna, pengedar, ataupun bandar yang hendak bermain di Kota Semarang.

"Kami siap berperang melawan perederan gelap Narkoba di wilayah kota Semarang,"pungkasnya.