Kementerian Ketenagakerjaan bersama Kementerian Luar Negeri bersinergi memberikan pendampingan kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tersangkut masalah hukum di negara tempat mereka bekerja.
- Adu Gagasan Calon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Ajang Perkenalan Kepada Kader PDI-P Juga Masyarakat Solo
- Dokter Hayyi Paparkan Visi Misi Keagamaan Di Partai Gerindra
- Gibran Kunjungi Labuhan Bajo Sebagai Kepedulian Untuk Indonesia Timur
Baca Juga
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyebut kerjasama tersebut mengingat masalah hukum seperti eksekusi mati yang dialami Zaini Misrin, TKI asal Bangaklan, Madura, di Arab Saudi, tidak bisa diselesaikan oleh instansinya sendiri.
"Untuk non labour cases (hukum) seperti yang dihadapi TKI, nanti leading sektornya adalah Kemlu, sementara Ketenagakerjaan dan BNPTKI akan memberikan support dengan maksimal," ujarnya di Geung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/3) seperti dikutip Kantor Berita Politik
Hanif menyebut setidaknya ada 20 TKI di Arab Saudi yang tengah menjalani proses hukum dan terus mendapatkan pendampingan dari pemerintah.
"Kita yang perlu lihat kasus perkasusnya, 20 kasus yang di Saudi itu 15 diantara kasus pembunuhan, lima diantara adalah kasus sihir," jelasnya.
Khusus kasus pembunuhan, Hanif menyebut pemerintah akan melakukan segala upaya. Disamping upaya diplomasi melalu antar Menlu, juga akan dilakukan pendekatan non diplomatis.
"Seluruh upaya kita lakukan, baik itu langkah hukum, langkah diplomasi dan non diplomasi termasuk memintakan pengampunan dari ahli waris," tukasnya.
- Keluarga Tak Terima, Nama KH Syaroni Ahmadi Digiring ke Politik Praktis Demi Elektabilitas Cabup Kudus
- Bertekad Menangkan Luthfi-Yasin, Peci Ireng Grobogan Gelar Konsolidasi dan Deklarasi
- Antisipasi Kecurangan, Tani Merdeka Siapkan Posko dan Saksi Cadangan di TPS