Tuntutan jaksa KPK terhadap Setya Novanto dinilai sudah tepat. Mantan Ketua DPR yang terlibat korupsi KTP elektronik itu dituntut penjara 16 tahun dan denda Rp 1 miliar.
- Belasan Pelajar Tawuran Minta Maaf ke Orang Tua Saat Dijemput di Polres Demak
- Polres Salatiga Bekuk Spesialis Pelaku Pencurian Motor di Halaman Masjid dan Rumah Warga
- KPK Harus Kejar Aliran Dana Suap Zainudin Yang Diduga Untuk Baliho Zulhas
Baca Juga
"Sudah pas, tuntutan sesuai perbuatannya," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (30/3).
Ditegaskan dia, terpenting tuntutan KPK itu susuai fakta hukum bukan atas pesanan politik agar hukum berdiri tegak di atas kebenaran dan keadilan, bukan berdiri di atas kekuatan politik.
Maksimus melihat JPU yakin berdasarkan fakta hukum yang ada sehingga dapat menuntut Novanto tanpa unsur dendam dan politik. Namun jika pihak Novanto tidak terima dengan tuntutan JPU tersebut mantan Ketua DPR RI itu harus bisa membuktikan dirinya tidak bersalah.
"Bila fakta hukumnya demikian iya, Setnov harus bisa membuktikan bahwa dia nggak terlibat," tukasnya.
- Pelaku Peremasan Payudara Di Purworejo Ditangkap Warga, Kapolda Jateng : Terima Kasih
- Gangguan Kamtibmas dan Kriminalitas Di Genuk Meningkat Selama Ramadan
- Ribuan Miras dan Knalpot Brong di Grobogan Dimusnahkan