Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi pembangunan Gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun anggaran 2011 di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
- Korban Kekerasan Polisi sudah Memaafkan, Minta Pelaku Tetap Diproses Hukum
- Kasus Dugaan Korupsi di Perumda Bank BPR Purworejo Bikin Negara Rugi Rp3,4 Miliar
- Buron Delapan Bulan, Pelaku Curas Akhirnya Dibekuk Resmob Sukoharjo
Baca Juga
Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyaksijan keduanya akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Dudy Jocom.
"Mohammad Noval dan Arya Mega Natalady Sumbayak akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka DJ," ujarnya kepada wartawan, Senin (7/5) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Dalam kasus tersebut pihak KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni General Manager PT Hutama Karya (Persero) Budi Rahmat Kurniawan dan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi dan Pengelolaan Aset Setjen Kemendagri Dudy Jocom.
Dudy ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2016. Dirinya pun resmi ditahan oleh pihak komisi anti rasuah pada 22 Februari tahun 2018.
Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam pembangunan Kampus IPDN di Agam. Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- Remaja Ini Ditangkap Saat Jual Gadis di Bawah Umur di Aplikasi Michat
- Pengacara Tuntut Cabut SIP Dan Tahan Segera Para Tersangka
- Kapolres Pastikan di Salatiga Tidak Ada Penimbunan Migor