2 Remaja Dan 353 Botol Miras ‘Jamu’ Disita Satpol PP Sukoharjo

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo memergoki sepasang remaja asal Blitar, Jawa Timur, sedang ‘kulakan’ minuman keras (miras) di salah satu penjual miras di Mojolaban, Sukoharjo, Selasa (9/7).


Kami tidak sengaja memergoki ada sepasang remaja inisial YR (17) dan R (16) warga Blitar sedang membeli miras di Mojolaban. Mereka juga kita bawa ke kantor Satpol PP beserta seluruh barang bukti miras yang dibeli," kata Heru Indarjo, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo.

Kedua remaja tersebut kedapatan membeli 27 botol miras jenis ciu yang dikemas dalam botol air mineral 1,5 liter. Miras tersebut diakui seharga Rp 400 ribu, dibawa dengan dua tas ransel besar.

Pengakuan YR dan R, ini kali kelima mereka membeli miras di Mojolaban. Untuk kemudian dijual saat acara konser di Blitar," imbuhnya.

Selain miras yang dibeli remaja Blitar tersebut, tim petugas Satpol PP yang dipimpin Bima Hani Kusumu Kasi Penegakkan Perda Satpol PP Sukoharjo, juga berhasil mengamankan 353 botol miras dalam kemasan botol air mineral 1,5 liter dan 1 jrigen ciu murni.  

Ada dua jenis miras, ciu murni sebanyak 264 botol dan 89 botol miras oplosan yang disebut ‘jamu’ seger. Oplosan berbagai bahan seperti kayu manis, temu lawak, citric dan anggur," kata Bima.

Sedangkan langkah yang akan dilakukan Satpol PP terkait penemuan penjualan miras tanpa izin tersebut yakni akan terus melakukan pengembangan serta melakukan patroli diseluruh daerah untuk melakukan pengecekan, dan penyelidikan.

Para penjual tersebut terancam terjerat Perda nomor 7 tahun 2013 yang dirubah menjadi Perda nomor 5 tahun 2017 tentang pembinaan, pengawasan, dan peredaran minuman beralkohol.

"Denda yang akan mereka terima sekitar Rp 50 juta atau kurungan tiga bulan," jelasnya.