Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang membuka pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mulai 1 Agustus 2022.
- Mas Dar Batal Maju Pilgub Karena Sore Ini Dilantik Wamen Pertanian, Ini Kata DPC Gerindra Salatiga
- Resmi Daftar KPU, Fadia Arafiq- Sukirman Siap Lanjutkan Pembangunan di Kabupaten Pekalongan
- Calonnya Mengundurkan Diri Dari Bursa Wali Kota, PDI Perjuangan Salatiga Siap Berkoalisi Asal Tidak dengan PKS
Baca Juga
"Pendaftaran ditutup pada 14 Agustus 2022," kata Ketua KPU Kabupaten Magelang, Afiffuddin, di sela-sela rapat koordinasi tentang tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024, Jumat (29/7), di Hotel Artos Magelang.
Mengenai teknis pendaftaran, menurut dia, dipusatkan di KPU RI. Hal itu sesuai mekanisme yang diatur dalam PKPU.
Namun, sedikitnya ada 21 parpol yang sudah melakukan konsultasi sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Magelang.
Afiffuddin menyebutkan landasan hukum yang menjadi pedoman dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024. Diantaranya Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilu, Putusan MK 55/PUU-XVIII/2020; PKPU No. 3/2022 dan PKPU No. 4/2022.
"Kita berharap, melalui sosialisasi ini semua parpol dapat memahami dengan aturan-aturan main tersebut," ujarnya.
Di forum itu pula KPU mensosialisasikan masalah Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Alhamdulillah, masalah Sipol berjalan lancar. Dengan indikator, sampai saat ini tidak ada parpol yang mengeluh dalam mengakses sipol. Tidak ada komplain," kata Afiffuddin.
- Klaim Kantongi Mandat Ketum Golkar Airlangga Hartarto, Putra Semarang Ini Tertarik Jadikan Salatiga Kota Metro
- Sindir Ongkos Politik Mahal, Politisi Gerindra Naik Bajaj ke Gedung DPRD Kudus
- Imam Baikuni, Sosok Dokter Ganteng Uji Nyali Bertarung di Pilkada Kudus