Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang membuka pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mulai 1 Agustus 2022.
- Ratusan Nyai dan Ning Doa Bersama Dukung Ganjar Pranowo Jadi Presiden
- Cak Imin Optimis Duet Santri Didukung Kiai Kampung Se-Jawa Menang di Pilpres 2024
- Prabowo Rugi Kalau Rizal Ramli Diserobot Jokowi
Baca Juga
"Pendaftaran ditutup pada 14 Agustus 2022," kata Ketua KPU Kabupaten Magelang, Afiffuddin, di sela-sela rapat koordinasi tentang tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024, Jumat (29/7), di Hotel Artos Magelang.
Mengenai teknis pendaftaran, menurut dia, dipusatkan di KPU RI. Hal itu sesuai mekanisme yang diatur dalam PKPU.
Namun, sedikitnya ada 21 parpol yang sudah melakukan konsultasi sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Magelang.
Afiffuddin menyebutkan landasan hukum yang menjadi pedoman dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024. Diantaranya Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilu, Putusan MK 55/PUU-XVIII/2020; PKPU No. 3/2022 dan PKPU No. 4/2022.
"Kita berharap, melalui sosialisasi ini semua parpol dapat memahami dengan aturan-aturan main tersebut," ujarnya.
Di forum itu pula KPU mensosialisasikan masalah Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Alhamdulillah, masalah Sipol berjalan lancar. Dengan indikator, sampai saat ini tidak ada parpol yang mengeluh dalam mengakses sipol. Tidak ada komplain," kata Afiffuddin.
- Parpol Harus Tegas Tolak Mantan Napi Korupsi
- Jelang Komisioner Purnatugas, Ada Pergantian Caleg Karena Meninggal Dunia
- Seribu Lilin Iringi Bala Gibran Ungaran Gelar Nobar Quick Count Pilpres 2024