Kurang lebih 30 ribu masyarakat telah mengakses dan memanfaatkan aplikasi SILANDU.
- Satpol PP Batang Razia Miras dan PSK di Arteri Gringsing
- KPK Masih Curiga Inneke Ikut Cawe-Cawe Suap Kalapas
- Sopir Asal Kebumen Ini Rajin Menabung untuk Beli Sabu
Baca Juga
Hal ini diungkap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin, Minggu (4/7).
Yuspahruddin mengatakan, sejak diluncurkan tahun lalu SILANDU telah puluhan ribu diakses oleh masyarakat.
Sebagai informasi, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah berinovasi melalui SILANDU yang dilaunching pada bulan Oktober 2020, inovasi ini menjadi terobosan dimasa Pandemi Covid 19.
"Hingga saat ini Kurang lebih 30 ribu masyarakat telah mengakses dan memanfaatkan aplikasi SILANDU," tandas Yuspahruddin.
SILANDU sendiri kemunculannya juga telah menjalin sinergitas dan kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
"Aplikasi ini bahkan telah dipublikasikan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemprov Jawa Tengah sehingga dapat diakses oleh seluruh masyarakat Kabupaten/Kota di Jawa Tengah," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid 19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Instruksi tersebut dibuat menindaklanjuti keputusan pemerintah untuk menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali dalam rangka mengendalikan penularan Covid 19.
- Bukan KPK, Harusnya Polri Yang Tangani Pungli Di Sukamiskin
- Jika Polda Tidak Tersangkakan Wabup Lamteng, Tim Kuasa Hukum Habibi Siapkan Sejumlah Langkah
- KPK Bekukan Rekening Tersangka Dan Seorang Saksi Kasus DOKA Aceh